Menteri ATR/BPN Di Medan Serahkan 1117 Sertifikat Aset Pemerintah Daerah Se Sumatera Utara

photo author
Ayu Kesuma Ningtyas, Realitas Online
- Sabtu, 22 Juli 2023 | 22:20 WIB
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendampingi Menteri ARE/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat aset Pemerintah Daerah se-Sumut di kantor gubernur Sumut, kemarin. (Realitasonline.id/Kominfo/Veri Ardian).
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mendampingi Menteri ARE/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat aset Pemerintah Daerah se-Sumut di kantor gubernur Sumut, kemarin. (Realitasonline.id/Kominfo/Veri Ardian).

Medan – Realitasonline.id| Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan 1117 sertifikat tanah aset pemerintah daerah se Sumatera Utara di kantor gubernur, kemarin.

Pemerintah daerah yang menerima sertifikat aset dari Menteri ATR/BPN itu yakni Pemerintah Provinsi Sumut dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota.

Saat penyerahan sertifikat aset dari Menteri ATR/BPN dihadiri Anggota DPR RI Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I Maruli Tua Manurung dan Kepala BPN Sumut Askani.

Baca Juga: Wagub Musa Rajekshah Lepas 1582 Mahasiswa FITK UINSU Ikuti PEMA Ke Seluruh Daerah Di Sumatera Utara

Hadir juga Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Wakajati Sumut Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau mewakili daerah yang menerima sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran.

Sinergi dan kolaborasi itu telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.

Baca Juga: DJP Sumut I Peringati Hari Pajak Nasional 2023 Gelar Berbagai Kegiatan

“Masih banyak lagi bidang-bidang (tanah) yang belum disertifikatkan. Kita masih memerlukan sinergi kolaborasi tersebut,” ujar Hadi.

Adapun permasalahan yang ada, kata Hadi, pertama terkait bidang tanah yang sejatinya sudah diukur, namun berkas dari pemerintah daerah belum menyerahkannya kepada BPN.

Kedua, pemerintah kabupaten/kota juga belum menunjuk dimana lokasinya. Dan setelahnya, belum bisa menunjukkan dimana batasnya, serta ada aset yang masuk kawasan hutan, dan harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Kejari Binjai Syukuran Peringati HUT Adhyaksa ke 63

Namun berbagai masalah yang ada, menurut Hadi, dengan kerja keras serta dukungan dari KPK, dirinya meyakini seluruh tanah aset Pemda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bisa diselesaikan, asalkan seluruh pihak terkait proaktif.

Terlebih dengan pengalaman para kepala daerah dalam menyelesaikan aset, akan ada jalan untuk itu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X