Terkait Sorotan DPRK Bireuen Tentang Silpa Infak di Baitul Mal Bireuen, Ini Penyebabnya!

photo author
- Jumat, 25 Agustus 2023 | 18:20 WIB
 Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tgk Muhammad Hafiq. (Realitasonline.id/RZ)
Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen Tgk Muhammad Hafiq. (Realitasonline.id/RZ)

Bireuen- Realitasonline.id | Penyaluran dana Infak di Baitul Mal Kabupaten Bireuen dari tahun 2019 terjadi kendala. Salah satu penyebabnya terjadi perubahan regulasi.

"Berlakunya Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal berakibat penyaluran infak hanya untuk beberapa program dan jumlah mustahik terbatas."

Hal itu dikatakan Ketua Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Tgk. Muhammad Hafiq, Jumat (25/08/2023).

Kepada Realitasonline.id, Tgk Muhammad Hafiq mengatakan sesuai aturan dana Infak tidak dapat dialokasikan lagi bantuan konsumtif kepada fakir, miskin, disabilitas, beasiswa dan santri sehingga infak terjadi Silpa.

Baca Juga: Sunggal Juara Umum Karate Porkot Medan 2023 

“Infak penting untuk segera dibagi habis setiap tahun, tetapi aturan atau mekanisme yang mengatur infak, juga harus dipatuhi. Penting juga semua unsur masyarakat untuk mengerti dan memahami terkait dengan dana infak, kalau dana zakat selalu habis sesuai pagu anggaran,” katanya.

Tgk Muhammad Hafiq untuk menanggapi sorotan DPRK Bireuen pada Sidang Paripurna, juga mengatakan pada saat dirinya menjabat sebagai ketua di lembaga amil itu pada April 2020 lalu, jumlah Silpa Infak di Baitul Mal Kabupaten Bireuen sudah mencapai Rp6,7 miliar lebih yang merupakan Silpa tahun anggaran 2018 dan 2019.

Baca Juga: Oknum Kades Belongkut Dilaporkan Penjara Labuhanbatu Raya ke Polres Terkait DD

“Dana infak 2019 itu menjadi Silpa karena tidak disalurkan sebab belum ada Perbup Bireuen sesuai qanun terbaru. Kemudian pada tahun 2020 dana infak disalurkan Rp1,8 miliar lebih,” jelas Muhammad Hafiq.

Sebut Muhammad Hafiq, Pada tahun 2020, Badan Baitul Mal Kabupaten Bireuen mengetahui ada dana abadi yang merupakan dana simpanan Baitul Mal Rp1,3 miliar lebih di rekening dana abadi. Juga ada dana sisa program pemberdayaan ekonomi Rp300 juta lebih. Program itu dilaksanakan pengurus sebelumnya.

Baca Juga: Tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Kapolda Sumut, Gubernur dan Pangdam Jemput Presiden

Ia juga menyebutkan sesuai aturan Qanun Nomor 10 Tahun 2018, dana abadi dan dana sisa program pemberdayaan yang bersumber dari dana Infak tidak boleh lagi disimpan di rekening selain rekening khusus infak di Kas Umum Daerah Bireuen.

"Maka Badan Baitul Mal memerintahkan kepala sekretariat untuk menyetor dana abadi Rp1,3 miliar dan sisa dana program pemberdayaan Rp300 juta lebih ke rekening khusus Infak di Kas Umum Daerah Bireuen dan menutup rekening dimaksud. Sehingga sisa dana infak pada akhir tahun 2020 menjadi Rp8,5 miliar"ujarnya.

Seterusnya sebut Tgk. Muhammad Hafiq, sepanjang tahun 2021 penyaluran Infak Rp149 juta. Lalu DPRA mengesahkan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Baitul Mal tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 yang menambah poin program kemaslahatan umat. Tetapi kemaslahatan umat dengan program yang sangat dibatasi. Pada akhir 2021 silpa infak sudah mencapai Rp13 miliar lebih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB
X