aceh

PWI Aceh dan YARA Teken MoU Beri Bantuan dan Pendidikan Hukum

Rabu, 20 September 2023 | 18:32 WIB
Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin dan Ketua YARA Safaruddin memperlihatkan dokumen MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum setelah penandatanganan MoU (nota kesepahaman) bersama di Warkop Sanusi Banda Aceh, Rabu 20/0/2023. (Realitasonline.id/PWI Aceh)

Banda Aceh – Realitasonline.id| PWI Aceh dan YARA (Yayasan Advokasi Rakyat Aceh) tandatangani MoU (nota kesepahaman bersama) tekait pemberian bantuan dan pendidikan hukum.

Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Ketua YARA Safaruddin dengan Ketua PWI Aceh M Nasir Nurdin dalam satu acara sederhana ngopi bareng dan makan siang di Warkop Sanusi Banda Aceh, Rabu 20/9/2023.

“Sangat terbuka dan merakyat, saya pikir inilah alasan kawan-kawan YARA memilih tempat ini sebagai lokasi penandatanganan MoU di antara kita,” kata Ketua PWI Aceh.

Baca Juga: Manager PKS Sawit Hulu PTPN2 Bantah Jual CPO ke Belawan: Semua Terekam di CCTV Kok!

Ketua YARA, Safaruddin menyambut positif terlaksananya penandatanganan MoU tentang pemberian bantuan dan pendidikan hukum antara YARA dengan PWI Aceh.

“Secara kebatinan, hubungan YARA dengan rekan-rekan wartawan termasuk dengan perusahaan pers sudah cukup lama terbangun. Kalaupun hari ini kita menandatangani MoU itu semata-mata untuk kepentingan administrasi supaya apa yang telah kita lakukan selama ini menjadi lebih kuat dan terus berlanjut,” kata Safaruddin.

Baca Juga: Hadapi Kemarau Panjang, Satbrimob Polda Metro Jaya Salurkan Air Bersih ke Warga Kampunga Bekasi

Menurut Safar, selama ini pihaknya banyak mendapatkan pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan pers maupun pekerja pers yang minta pendampingan ketika dipanggil polisi terkait dengan produk jurnalistik yang ditayangkan.

“Kawan-kawan wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang. Kita mengarahkan semua pihak menghormati profesi wartawan. Kalau terjadi permasalahan maka penyelesaiannya harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Safaruddin.

Baca Juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Jalin Kolaborasi dengan Kapolres Sergai
 
Bantuan hukum dan pendidikan
 
MoU yang terdiri delapan pasal itu lebih menekankan kerja sama pada pendidikan dan bantuan hukum.
 
Terkait ruang lingkup Nota Kesepahaman dituangkan dalam Pasal 3 MoU yaitu pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi kepada jajaran PWI Provinsi Aceh dan anggotanya secara cuma-cuma (gratis) yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Oloan Nababan Bekali Siswa SMAN 2 Lintong Nihuta Kiat-kiat Masuk PTN Melalui Workshop

Selain itu, peningkatkan mutu pendidikan dengan pengajaran, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, peningkatan Sumber Daya Manusia dan bidang lain yang disepakati para pihak.

Jangka waktu kesepahaman diatur dalam Pasal 4 yaitu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal penandatangan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan para pihak.

Baca Juga: Plt Bupati Langkat Terima Audiensi PMDI Harapkan Buat Aplikasi Media Dakwah Melalui Handphone

Sedangkan mengenai pembiayaan diatur dalam Pasal 5, dengan menyebutkan biaya yang timbul akibat pelaksanaan kesepahaman bersama ini akan ditetapkan oleh para pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama.
 
Acara penandatanganan MoU antara YARA dengan PWI dihadiri jajaran pengurus dari kedua lembaga.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB