aceh

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Kejari Abdya Usut Tuntas Kasus Alsintan Dinas Pertanian dan Pangan

Senin, 6 November 2023 | 20:05 WIB
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Minta Kejari Abdya Usut Tuntas Kasus Alsintan Dinas Pertanian dan Pangan

 

 

Blangpidie - Realitasonline.id | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Barat Daya (Yara Abdya) meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mengusut tuntas kasus korupsi penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan alat dan mesin pertanian (Alsintan) pada Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpan) setempat.

 

Kepada wartawan, Senin (6/11/2023), Ketua Yara Perwakilan Abdya, Suhaimi N mengatakan, kasus korupsi tidak mungkin berdiri sendiri, pasti ada aktor lain yang ikut bekerja sama dalam memuluskan aksi tersebut atau korupsi berjemaah.

Kalau mau memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, maka jangan hanya pemukanya saja yang diseret ke pengadilan.

Baca Juga: Polres Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak Peringati Hal ini

Para pengikut atau aktor lain juga patut diperiksa dan diadili. Pengikut bukan berarti pegawai atau orang orang selevel. Bisa saja sosok pengikut itu menyentuh nama-nama keramat yang tergolong elite di pemerintahan atau elite politik.

Kasus ini, lanjutnya baru memunculkan satu tersangka sesuai dengan apa yang telah disampaikan ke publik oleh Kejari Abdya belum lama ini yakni M yang merupakan Manager Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian (UPJA).

Baca Juga: Maritim Muda Sumut Dukung Presiden Jokowi Siapkan Rumput Laut Sebagai Bioetanol

"Tentu ada aktor lain yang ikut andil dalam kasus ini, karenanya kami Yara Abdya meminta pihak Kejari Abdya untuk membongkar secara tuntas kasus korupsi dimaksud,” tegasnya.

Seperti diketahui, M yang merupakan Manager UPJA ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran dalam kegiatan pemeliharaan Alsintan pada Distanpan Abdya. M ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Kejari setempat beberapa waktu lalu.

Bahkan saat ini, tersangka M telah ditahan pihak Kejaksaan sesuai dengan surat perintah penahanan nomor Print-226/L.1.28/Fd.2/11/2023 tanggal 1 November 2023 di Lapas Kelas II Blangpidie untuk 20 hari kedepan.

Baca Juga: Maritim Muda Sumut Dukung Presiden Jokowi Siapkan Rumput Laut Sebagai Bioetanol

Setelah dilakukan proses penyelidikan, Tim Penyidik Kejari Abdya menemukan adanya estimasi perhitungan kerugian mencapai Rp.695.435.000. Tersangka M diduga menyalahgunakan anggaran hasil biaya sewa yang tidak sesuai peruntukannya seperti setoran PAD, biaya perawatan dan jasa pengelola UPJA.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB