Diketahui Polda Aceh sejak T16 Oktober 2015 hingga 15 Desember 2023 telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia.
Baca Juga: Jokowi Perintahkan Menkes Awasi Detail Perkembangan Covid-19
Polisi telah menetapkan 42 orang sebagai tersangka dari ke 23 kasus tersebut dan ada 3 orang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
"2015-2023 kita telah menangani 23 kasus terkait imigran Rohingya, dengan menetapkan 42 tersangka dan 3 DPO" ujar Jokor
Diketahui juga para tersangka ini merupakan warga negara Bangladesh dan pengungsi Rohingya serta didominasi oleh warga negara Indonesia
Baca Juga: Terkait Para Pengungsi Rohingya di Aceh, Polri Akan Koordinasi Dengan UNHCR
"Para tersangka itu terdiri dari 2 warga negara Bangladesh, 13 negara Rohingya, dan 27 warga negara Indonesia," sambung Joko.
Para pelaku tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana penyelundupan manusia.
Mereka semua dijerat dengan Pasal 120 Ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (ZUF)