aceh

Panwaslih Bireuen Surati Pimpinan Perguruan Tinggi, Ada Apa?

Senin, 30 September 2024 | 15:11 WIB
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Desi Safnita

Realitasonline.id - Bireuen | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menyurati perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen. Adapun perguruan tinggi yang disurati yakni Rektor Umuslim, Rektor Ummah, Rektor Uniki, Rektor IAI Almuslim Aceh, Direktur STIKES Payung Negeri Darussalam, Direktur AKBID Munawarah, Direktur Pascasarjana Umuslim dan Direktur Pascasarjana IAI Almuslim.

Surat Nomor: 128/PM.00.02/K.AC-13/9/2024 tertanggal 23 September 2024 ditandatangan oleh Ketua Panwaslih Bireuen, Agusni.

Adapun poin surat Panwaslih Bireuen:

1. Larangan kampanye menggunakan tempat pendidikan dikecualikan bagi perguruan tinggi yang mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi.

 

Baca Juga: Diduga Bunuh Diri, Pasutri di Bali Ditemukan Tewas di Kamar

 

2. Hadir tanpa atribut (alat dan/atau perlengkapan yang memuat materi kampanye) serta tidak melibatkan anak.

3. Tempat perguruan tinggi sebagaimana dimaksud meliputi gedung, halaman, lapangan atau tempat lainnya, yang ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi.

4. Kampanye di perguruan tinggi hanya boleh dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu.

5. Metode kampanye di perguruan tinggi meliput pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

6. Peserta Kampanye di perguruan tinggi merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye.

 

Baca Juga: Camat Samadua Aceh Selatan TM Nasrijal Imbau Keucik dan Perangkatnya Jaga Netralitas Pilkada 2024

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB