aceh

Panwaslih Bener Meriah: Anggota DPRK yang Kampanye Pilkada Wajib Miliki Izin

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:55 WIB
Surachman, Ketua Pawaslih Bener Meriah. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Bener Meriah | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bener Meriah mengeluarkan himbauan kepada DPRK Bener Meriah.

Himbauan itu terkait anggota DPRK yang terlibat dalam kegiatan kampanye termasuk menjadi juru kampanye Pilkada wajib memiliki izin kampanye.

Himbauan tertulis itu dikirim ke Sekretariat DPRK Bener Meriah, Selasa (8/10/2024). Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Panwaslih Bener Meriah Surahman, Kamis (10/10/2024).

Baca Juga: Forbes World’s Best Employers 2024 Catat Prestasi Telkom Empat Tahun Berturut-turut, Rankingnya Mengejutkan

Menurut Surahman, merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, Pasal 148 ayat 2 bahwa anggota DPRK adalah pejabat daerah.

Karena itu sebagai pejabat daerah, tentu anggota dewan yang ingin berkampanye atau menjadi juru kampanye harus lebih dulu mendapat izin dari Ketua DPRK.

Baca Juga: Warga Desa Tegaldowo Jawa Tengah Blokir Akses Jalan, Gugatan PT Semen Indonesia Tak Ada Klarifikasi

Surahman menambahkan selaku pejabat daerah sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 dan Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2024, maka Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali kota/Wakil Wali Kota, atau pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan ketentuan mengajukan izin kampanye.

Baca Juga: Kadishub Sumut dan GM Perum Damri Bahas Layanan dan Inovasi Transportasi, Sarankan Angkutan Perintis dan KSPN di Danau Toba

Izin tersebut dikeluarkan oleh Ketua DPRK, tegasnya. (ADI)

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB