aceh

KIP Tetapkan Pasangan Mirwan dan Baital Muqadis Sebagai Pasangan Bupati Aceh Selatan, Total Suara 51.609

Kamis, 9 Januari 2025 | 15:30 WIB
KIP Aceh Selatan tetapkan secara SAH pasangan H. Mirwan - Baital Mukadis bupati terpilih periode 2025-2030.(realitasonkine.id/z

Realitasonline.id - Aceh Selatan | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Selatan secara sah, menetapkan pasangan Mirwan MS – Baital Muqadis sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih Pilkada 2024 lalu.

Penetapan pasangan dengan julukan MANIS itu pada rapat pleno secara terbuka yaitu pasangan terpilih pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan 2024 lalu di Gedung Rumoh Agam Tapaktuan, Kamis (9/01/2025).

Pada kesempatan tersebut ikut hadir Forkompinda, Panwaslih, perwakilan partai politik serta undangan lainnya.

Baca Juga: KPU Tetapkan Letnan Dalimunthe - Levi sebagai Wali Kota Padangsidimpuan Terpilih, Raih Suara 39,42 Persen

 

Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi, menyampaikan dengan digelarnya rapat pleno secara terbuka untuk umum, penetapan Paslon terpilih secara sah, bertada bahwa telah rampungnya rangkaian proses Pilkada Aceh Selatan tahun 2024.

Lebih lanjut, Kafrawi menjelaskan, proses Pilkada Aceh Selatan 2024 berlangsung tanpa adanya sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPkada) di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapkan ini baru dilakukan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih, setelah keluarnya surat registrasi perkara dari MK,” ujarnya Kafrawi.

Baca Juga: Perbandingan Fitur Suzuki Let's 125 vs Suzuki Burgman 400: Dua Skutik Berbeda, Dua Dunia Berbeda

Ia menambahkan terkait proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih, tak lagi menjadi ranah pihaknya melainkan menjadi kewenangan DPRK bersama Pemkab Aceh Selatan.

"Demikian juga halnya, jadwal dan mekanisme proses pelantikan, sejauh ini kami belum mengetahuinya dan itu menjadi ranahnya DPRK Aceh Selatan," kata dia.

Penetapan pasangan MANIS berdasarkan Surat Keputusan (SK) KIP Aceh Selatan Nomor : 01 Tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih Pilkada 2024, yang dibacakan lansung oleh Ketua KIP Aceh Selatan, Kafrawi dan didampingi komisionernya.

Baca Juga: Perbandingan Fitur Suzuki Nex II vs Suzuki Address: Mana yang Lebih Unggul?

Dalam keputusannya, KIP Aceh Selatan menetapkan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan nomor urut 02, H. Mirwan MS – H. Baital Muqadis perolehan suara sah sebanyak 51.609 atau 36,32 persen sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan terpilih periode 2025 – 2030 hasil Pilkada serentak tahun 2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB