Realitasonline.id - Bireuen | Persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen yang terhambat sejak tahun 2018, telah berhasil dituntaskan Bupati Bireuen H. Mukhlis.
Bupati Bireuen, H. Mukhlis kepada wartawan, Kamis (16/4/2026) menyebutkan, dirinya baru saja bertemu Menteri Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di ruang kerja kementrian itu, di kawasan Kebayoran Baru.
Kehadiran dirinya ke Kementerian itu, sebut Bupati Mukhlis untuk menyelesaikan persoalan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bireuen.
"Alhamdulillah, RTRW kita sudah diteken oleh Menteri ATR hari ini (Kamis, 16 April 2026), sekarang hanya menunggu proses lebih lanjut secara administrasi,"sebut Bupati Mukhlis.
Baca Juga: 677 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Bireuen Dibersihkan
Selanjutnya ia mengatakan, setelah terbit Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN, Pemkab Bireuen bersama legislatif segera menetapkan dalam Qanun Kabupaten Bireuen, sehingga menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pembangunan daerah.
Diketahui Proses Panjang RTRW Kabupaten Bireuen dimulai sejak 2018, ketika dinyatakan harus direvisi. Lalu, 2019 dilakukan proses penyusunan dokumen revisi hingga selesai dan mulai asistensi ke kementrian. Namun, akibat pandemi Covid 19 kala itu membuat masa transisi berlangsung cukup lama.
Meski demikian, di Bireuen proses berjalan dan terjadi pembahasan eksekutif dan legislatif hingga 12 kali pertemuan, kemudian melalui berita acara (BA) DPRK telah disepakati substansi dokumen RTRW ini, serta mendapat persetujuan Gubernur Aceh pada September 2022 dan harmonisasi ke Kanwil Kemenkum HAM Aceh, lalu Februari 2023 disetujui Kemenkum HAM RI.
Baca Juga: Kunjungan INALUM ke Kodam I/BB Perkuat Hubungan Kelembagaan dan Kerja Sama Strategis
Selanjutnya, pada 6 Juni 2024 memperoleh persetujuan substansi dari Kementrian ATR/BPN. Tetapi, karena pengesahan Qanun melebihi batas waktu, maka sesuai PP Nomor 21 tahun 2001, diambil alih Pemerintah Pusat sejak Oktober 2024.