Realitasonline.id - Bireuen | Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), revitalisasi penegakan hukum terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Bireuen.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Hotel Djarwal, di jalan Medan - Banda Aceh, kawasan Geulanggang, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, Kamis (16/4/2026).
Pada kesempatan itu hadir Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe beserta jajaran, unsur Forkopimda, Pimpinan Instansi Vertikal, TNI/Polri, dan OPD terkait, para Camat dan seluruh Anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Bireuen.
Baca Juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Pelaku Maling Motor
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, Azhan Miraza dalam sambutannya mengatakan, selaku Ketua Panitia TIMPORA menyampaikan bahwa keberadaan TIMPORA memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebut dia, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab pihak imigrasi, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari seluruh pemangku kepentingan.
"Rapat ini juga menjadi forum berbagi informasi terkait data dan aktivitas orang asing, serta pembahasan isu-isu aktual yang berpotensi menimbulkan kerawanan di daerah,"ujarnya.
Seterusnya ia menyebutkan, dengan adanya koordinasi yang intensif, diharapkan pengawasan terhadap orang asing dapat dilakukan secara efektif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Sementara Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Bireuen, Mawardi selaku pejabat mewakili Sekda Kabupaten Bireuen dalam sambutan menekankan bahwa efektivitas TIMPORA sangat ditentukan oleh komitmen dan keseriusan bersama.
Forum ini jangan hanya menjadi rutinitas administratif, tetapi harus menghasilkan: Pemetaan wilayah rawan, Identifikasi aktivitas orang asing, Serta langkah-langkah konkret yang bisa ditindaklanjuti di lapangan.