aceh

Ujian Dinas Kenaikan Pangkat, ASN di Aceh Utara Ngaku Dipungli Oknum BKPSDM

Rabu, 22 Januari 2025 | 21:59 WIB
Ilustrasi gambar ASN di Aceh Utara dipungli. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Aceh Utara |  Dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp500 ribu kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengikuti ujian dinas di Kabupaten Aceh Utara memantik sorotan tajam.

Isu ini mencuat setelah sejumlah ASN mengaku dipungli oknum, diminta membayar biaya tersebut untuk pengurusan berkas ke Banda Aceh.

Jika benar, dengan asumsi 100 peserta ujian, total pungli yang terkumpul bisa mencapai Rp50 juta.

Baca Juga: Operasikan 6 Overseas Channel, BRI Berikan Layanan Keuangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang Tersebar di Berbagai Negara

Namun saat dikonfirmasi, Kepala Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan Aparatur pada BKPSDM Aceh Utara, Muliadi SPdI MPd membantah tudingan tersebut.

“Ujian dinas kenaikan pangkat sekarang sudah menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test), tidak ada pungutan seperti itu. Untuk berkasnya saja belum kami ajukan ke Banda Aceh,” ujar Muliadi kepada wartawan pada Jumat 17 Januari 2025.

Muliadi menjelaskan bahwa sistem CAT dirancang untuk menjamin transparansi dalam pelaksanaan ujian dinas. Namun, isu pungli ini menimbulkan pertanyaan apakah sistem tersebut benar-benar mampu mencegah praktik-praktik kotor di balik layar.

“Dari mana informasi ini berasal Bang? Ujian dinas memang dibawah bidang saya, namun soal pengitipan sebanyak Rp. 500 ribu itu saya tidak ketahui,” tambahnya.

Baca Juga: 5 Strategi Meningkatkan Kualitas Pengalaman Pelanggan yang Mengesankan

Pernyataan ini justru memancing kritik. ASN yang bersiap mengikuti ujian dinas mengaku kebingungan karena informasi pungutan tersebut sudah lama menjadi rahasia dikalangan ASN.

“Uang itu diminta dengan alasan pengurusan dokumen ke Banda Aceh,” kata seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jika dihitung secara kasar, dengan biaya Rp500 ribu per peserta dan total 200 peserta ujian dinas, potensi uang dan yang terkumpul bisa mencapai Rp100 juta. ASN mempertanyakan ke mana aliran dana tersebut jika memang benar tidak ada dasar hukumnya.

“Kami berharap ada transparansi dari BKPSDM. Jangan hanya membantah, tetapi periksa juga proses pelaksanaan ujian dinas secara menyeluruh,” desak seorang ASN.

Isu pungli bukanlah hal baru di sektor pemerintahan Kabupaten Aceh Utara. Namun, jika praktik ini juga terjadi di BKPSDM maka kredibilitas BKPSDM sebagai pengelola sumber daya manusia ASN telah dipertaruhkan.

Baca Juga: Maling Motor di Batubara ini tak Berkutik Ditangkap Polsek Indrapura

Halaman:

Tags

Terkini

Antrean Kendaraan di SPBU di Abdya Berangsur Normal

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:08 WIB