Diduga Modus Pungli, Orang Tua Murid Diwajibkan Bayar untuk Kotak Makan Bergizi yang Seharusnya Gratis

photo author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 16:13 WIB
Ilustrasi. Program Makan Bergizi Gratis (Instagram @indonesia_sehat2024)
Ilustrasi. Program Makan Bergizi Gratis (Instagram @indonesia_sehat2024)

Realitasonline.id | Sebuah video yang menunjukkan dugaan pungutan biaya terhadap orang tua murid untuk membeli kotak makan dalam program makan bergizi gratis menjadi viral di media sosial.

Menanggapi hal ini, Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan bahwa kewajiban pembayaran tersebut tidak sesuai dengan kebijakan resmi dan merupakan tindakan ilegal.

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Lalu Muhammad Iwan Mahardan, dalam pernyataan resminya Selasa (24/12), menegaskan bahwa program makan gratis ini sepenuhnya dibiayai oleh BGN.

"Program makan bergizi gratis yang diselenggarakan sepenuhnya dibiayai oleh Badan Gizi Nasional tanpa pungutan biaya sedikit pun kepada siswa atau orang tua," ujar Lalu.

BGN juga menegaskan bahwa seluruh kebutuhan program, termasuk perlengkapan seperti kotak makan, telah dipersiapkan oleh pihak penyelenggara.

Baca Juga: Bikin Terkejut ! Seorang Nenek 90 Tahun Angkat Beban 45 Kg di Kompetisi Lansia

Langkah ini bertujuan memastikan program berjalan lancar dan dapat dinikmati oleh semua siswa tanpa membebani orang tua.

Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @ahmd.lhan6 telah menarik perhatian banyak pihak dengan lebih dari 3,2 juta penonton. Dalam video tersebut, terlihat suasana rapat di sekolah yang dihadiri oleh orang tua siswa.

Rekaman menunjukkan bahwa mereka diminta membeli dua unit kotak makan seharga Rp30 ribu per unit, atau total Rp60 ribu, sebagai syarat mendapatkan makan bergizi gratis.

Kondisi ini memicu kebingungan dan protes, mengingat program tersebut seharusnya gratis sesuai kebijakan BGN. Lalu Muhammad Iwan Mahardan menyebut tindakan tersebut sebagai pungutan liar (pungli) yang bertentangan dengan peraturan resmi.

BGN menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam bentuk apa pun yang boleh diberlakukan oleh pihak sekolah terhadap siswa atau orang tua dalam pelaksanaan program ini.

"Pihak sekolah dilarang untuk memberlakukan biaya tambahan dalam bentuk apa pun kepada siswa, sesuai dengan kebijakan resmi yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," tambah Lalu.

Baca Juga: Malam Pergantian Tahun 2025, Polrestabes Medan Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas, 6 Titik Pengalihan dan 13 Kantong Parkir di Medan

Program makan bergizi gratis bertujuan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan gizi anak-anak sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesehatan dan kemampuan belajar mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X