Kemungkinan naiknya pengguna karena libur sekolah.
Selanjutnya tentang dasar peraturan yang berhak menggunakan LPG tabung 3 kg.
Baca Juga: Rakor Bersama BPN Sumut, Aljamiayatul Washliyah Minta Sertifikasi Aset Tanah Wakaf Dipercepat
Sebut Irfan sebagai berikut;
Rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dengan mesin kapal 5 GT dan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power, petani sasaran dengan luas tanah 0,5 hektar (kecuali transmigrasi 2 hektar) dengan mesin pompa air dengan cara paling besar 6,5 horse power.
Dan dasar Surat Edaran Direktur Jenderal Migas Nomor B-2461/ MG 05/ DJM/ yang tidak boleh menggunakan LPG tabung 3 kg adalah restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha pertanian berskala besar, usaha tani tembakau dan usaha las. (AJ)