Realitasonline.id - Aceh Selatan | Satreskrim Polres Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mencokol (bekuk-red) pelaku pencurian, dengan limit waktu kejadian 5 jam. Berkat kesigapan dan profesionalisme dalam penegakan hukum.
Tim tersebut setelah menerima laporan masyarakat, Tim Opsnal berhasil membekuk pelaku pencurian yang terjadi di Gampong Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara, pada Minggu 7 Desember 2025.
Kecepatan pengungkapan itu menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Soroti Sampah Menggunung di Lokasi Sekolah, Warga dan Guru Mengeluh
Usai laporan resmi masuk ke SPKT pada senin 8 Desember 2025 pukul 10.00 Wib, tim tidak menunggu lama. Penyelidikan dilakukan secara simultan mulai dari pemeriksaan saksi hingga pendalaman informasi lapangan.
Serangkaian petunjuk akhirnya mengarah kepada satu orang terduga pelaku. Berbekal hasil penyelidikan yang akurat, pada pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Satreskrim bersama Kapolsek Kluet Utara dan personel Polsek langsung melakukan penindakan dan mengamankan pelaku berinisial SA (14) tanpa perlawanan.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, SH, MH, mengapresiasi respons cepat personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Dukung Pernyataan Ketua Komisi 4, Ketua Fraksi PDIP Minta Penetapan Status Bencana Nasional Sumatera
“Begitu pelaku diamankan, ia mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi barang bukti. Ini menjadi keberhasilan tim dalam membaca pola kejahatan serta melakukan pengembangan secara tepat dan terukur,” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan di lapangan, tim berhasil menyita barang bukti berupa 1 jaket hitam, 1 bilah besi ukuran 10 mili meter, serta 28 bungkus rokok Magnum hasil pencurian.
Sekarang barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan sebagai kebutuhan proses penyidikan dan pembuktian di hadapan hukum.
Baca Juga: Pasca Banjir, Pemko Medan Fokus Pemulihan Hingga Jemput Bola Bantu Warga Terdampak
Mengingat pelaku merupakan ABH (Anak yang herhadapan dengan hukum), proses penanganan sepenuhnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Polres Aceh Selatan menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.