Untuk lahan persawahan kategori rusak berat, Pemkab Bireuen melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat. Kemungkinan besar penanganan untuk persawahan kategori rusak berat akan dilakukan saat masa rehabilitasi dan rekonstruksi dimulai oleh Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi. (AJ).