aceh

Dinas Perhubungan Aceh Selatan Tertibkan Angkutan Umum Dan Mobil Barang Liar

Kamis, 9 Mei 2019 | 00:00 WIB

TAPAKTUAN - Realitasonline | Dalam rangka operasi rencong tahun 2019, Dinas Perhubungan Aceh Selatan melakukan penertiban angkutan umum dan mobil barang (Mobar) di wilayah Kota Tapaktuan.

Tindakan tersebut, kata Kadis Perhubungan Aceh Selatan, Hamzah SH MM melalui  Kabid Darat, Sukair SE, Rabu (4/9/2019), berjanji dalam waktu dekat  pihaknya akan melakukan penertiban terhadap pengguna kenderaan mobil barang dan angkutan umum yang melakukan bongkar muat pada kawasan Jl. Merdeka Kota Tapaktuan.

Pihaknya mengimbau kepada pengguna mobil  roda empat maupun roda enam agar tidak  melakukan bongkar muat di dalam kawasan kota, bila ini terus terjadi akibatnya akan menganggu lintasan satu arah bagi pengguna jalan lainnya.

Sebab dalam aturan jalan dan tata tertib pengguna jalan sudah ada, janganlah mobil barang mengangkangi aturan yang sudah ada, ucapnya.

"Bila peringatan tersebut tidak juga diindahkan, Dinas Perhubungan akan mengambil tindakan tegas," ujarnya.

Sukair menyebutkan sudah banyak laporan masyarakat, akibat ulah pembongkaran barang di pusat kota sudah banyak terjadi kecelakaan.
Konon lagi pembongkaran yang sangat semberono dan termasuk sampah dibiarkan tercampak di badan jalan dan pinggir jalan, sehingga keindahan dan kebersihan Kota Tapaktuan amburadul, ucapnya lagi. (ZL)

Terkini