Bireuen - Realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen memberhentikan Marzuki dari anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen karena terindikasi terlibat sebagai pengurus partai politik lokal.
Pemberhentian Marzuki dilakukan melalui Rapat Pleno Komisi I DPRK Bireuen yang dilaksanakan Selasa malam (2/5/2023).
Anggota Komisi I DPRK Bireuen, Teuku Muhammad Mubaraq yang ditanya Realitas di Sekretariat DPRK Bireuen, Rabu (3/5/2023), membenarkan Marzuki telah diberhentikan dari Pansel KIP Bireuen.
Baca Juga: Inilah 99 Asmaul Husna Lengkap dengan Artinya
"Benar, tadi malam (Selasa 2/5/2023) sudah diplenokan," ungkap Teuku Muhammad Mubaraq yang juga Politikus dari Partai Golongan Karya (Golkar)
Kata Mubaraq, alasan pemberhentian Marzuki dari anggota Pansel KIP Bireuen 2023 - 2028 karena ada tanggapan masyarakat tentang keterlibatan dalam Partai Politik lokal di tingkat kecamatan.
"Ia (Marzuki) juga sudah mengajukan pengunduran diri dari anggota Pansel, tapi ada tidaknya surat pengunduran diri itu yang bersangkutan tetap saja harus diberhentikan," tegas Mubaraq.
Baca Juga: Pelaku Penembakan di Kantor MUI Terlibat Sindikat Terorisme? Kapolda Metro Jaya: Masih Kita Dalami
Tambah Mubaraq untuk menganti posisi Marzuki telah ditetapkan Syahrial yang telah dinyatakan lulus sebagai anggota cadangan.
Disebutkan pula oleh Mubaraq, pemberhentian Marzuki dari anggota Pansel tidak terganggu tahapan seleksi calon anggota Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen.
"Proses seleksi anggota KIP tidak terganggu, sebab saat ini masih pada tahapan penerimaan berkas, belum pleno. Dan pengganti Marzuki pun sekarang sudah dapat bekerja," jelasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DPRK Bireuen mengumumkan lima nama yang lolos seleksi calon Pansel anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen periode 2023 - 2028.
Baca Juga: Korps Mahasiswa GPII Sumut Audiensi dengan Ketua DPRD Sumut
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat DPRK Bireuen Nomor : 19/KOM.I/DPRK/2023, 13 Maret 2023 yang ditanda tangani Ketua Komisi I DPRK Bireuen, M. Nasir.