Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No 35 Tahun 2010 Tentang pedoman pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di Lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga: DPRD Medan Paripurna Penjelasan Walikota Ranperda LPj APBD 2022: Realisasi Pendapatan Rp 5,4 Triliun
Lanjutnya, serta peraturan komisi informasi Republik Indonesia No 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik.
"Kegiatan ini hasil kerjasama Pemerintah Kabuaten Aceh Selatan pada Dinas Kominfosan dengan Media Waspada Aceh," tutur Rinaldi.(ZUL)