a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak:
b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon;
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan
serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan; dan
d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik
6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024 sebagai berikut:
a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Padangsidimpuan;
b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukan:
c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan serta dilampiri dengan surat penunjukan petugas penghubung:
d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL
PERMOHONAN SILON PARPOL KWK, https://docs.google.com/document/d/1elrYKoebRtOxvZLpTxrv1GoopHCXDu65/edit?usp=sharing&quid=115365926811629149855&rtpof=true&sd=true
7. KPU Kota Padangsidimpuan membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Calon Wakil Walikota Padangsidimpuan Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024 dapat menghubungi:
a. Alamat email: tekmas.kpupsp@gmail.com
b. Nomor Whatsapp
085276136232
081263590934
atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kota Padangsidimpuan yang beralamat di Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Dikeluarkan di Padangsidimpuan Pada tanggal 24 Agustus 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan,
DTO