PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADANGSIDIMPUAN

photo author
- Minggu, 25 Agustus 2024 | 17:30 WIB

PENGUMUMAN
NOMOR :767/PL.02.2-Pu/1277/2024
TENTANG
PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA                        PADANGSIDIMPUAN TAHUN 2024


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Padangsidimpuan mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpun Tahun 2024 sebagai berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kota Padangsidimpuan Nomor 483 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 12.067 (dua belas ribu enam puluh tujuh) suara sah.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Padangsidimpuan sebagai berikut:

a. hari/tanggal:Selasa,27 Agustus 2024 s.d Rabu,28 Agustus 2024
Waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal: Kamis, 29 Agustus 2024
waktu: Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat: Kantor KPU Kota Padangsidimpuan
Jalan Sultan Hasanuddin No.35 Kota Padangsidimpuan

3. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Padangsidimpuan merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia:

4. Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Padangsidimpuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat

d. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota terhitung sejak Penetapan Pasangan Calon;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Rekomendasi

Terkini

X