Kemenkeu RI Tegaskan Penetapan NJOP Kota Pematangsiantar Sesuai Aturan UU

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 21:41 WIB
Surat Kementerian Keuangan tegaskan kenaikan NJOP Pematangsiantar. (Realitasonline.id/Dok)
Surat Kementerian Keuangan tegaskan kenaikan NJOP Pematangsiantar. (Realitasonline.id/Dok)


Realitasonline.id - PEMATANGSIANTAR | Kementerian Keuangan Republik Indonesia menegaskan bahwa penetapan NJOP Kota Pematangsiantar telah sesuai dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikan Kemenkeu RI guna merespons protes penetapan NJOP yang dilayangkan seorang warga/notaris asal Kota Pematangsiantar.

Kemenkeu melalui surat nomor S-2/PK.5/2025 menyebut bahwa pihaknya sangat mengapresiasi perhatian masyarakat sebagai bentuk partisipasi publik.

Namun berkenaan dengan NJOP, kementerian menjelaskan bahwa NJOP ditetapkan setiap tiga tahun oleh kepala daerah.

Baca Juga: Tapsel Dorong Kolaborasi Konservasi Berkelanjutan Lanskap Batangtoru

Dimana Kepala Daerah berwenang menetapkan nilai persentase tertentu (assement ratio) yang dikalikan dengan NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak untuk memperhitungkan nilai PBB-P2.

Menurut Kemenkeu RI, Pemko Pematangsiantar sendiri telah melakukan penilaian dengan kerjasama instansi teknis terkait yang memiliki kompetensi dalam bidang penilaian.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lydia Kurniawati Christyana menyampaikan bahwa kebijakan assessment ratio (minimal 20 persen dan maksimal 100 % ) yang dilakukan Pemko Pematangsiantar dirancang untuk mendorong pemerintah daerah melakukan pemutakhiran NJOP yang mendekati nilai pasar.

Rapat Pemko Pematangsiantar merespon tanggapan masyaraka. (Realitasonline.id/Dok)
Rapat Pemko Pematangsiantar merespon tanggapan masyaraka. (Realitasonline.id/Dok)

Memberikan ruang untuk menetapkan PBB-P2 terutang yang lebih proporsional berdasarkan karakteristik bumi dan/atau bangunan, dan mengendalikan PBB-P2 terutang agar terap wajar,” bunyi surat Kemenkeu ini.

Dengan kebijakan assessment ratio dalam penentuan NJOP sebagai dasar pengenaan pajak nilai PBB-P2 terutang, dapat ditetapkan secara lebih proporsional dan wajar dengan mempertimbangkan kenaikan NJOP, bentuk pemanfaatan bumi dan atau bangunan, dan klasterisasi NJOP dalam suatu wilayah.

Baca Juga: Tes Urine Dilaksanakan PWI Asahan, Ini Hasil Dari Pemeriksaan BNNK

“Keputusan Wali Kota Pematangsiantar secara umum telah sejalan dengan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat - Daerah (HKPD) dan ketentuan perundang-undangan terkait,” ujar Kemenkeu dalam point terakhir.

Bahkan beberapa kota sudah melakukan perubahan yang sama terkait kenaikan NJOP, bukan hanya di Kota Pematangsiantar.

Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring. (Realitasonline.id/Dok)
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri S Sembiring. (Realitasonline.id/Dok)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X