advertorial

Tekan Penularan Covid-19, Gerakan Disiplin Protokol Kesehatan Terus Digalakkan

Selasa, 8 September 2020 | 20:27 WIB

Banyak Warga Kena Sanksi Disiplin

-
-

MEDAN realitasonline.id | Untuk menekan penyebarluasan Covid-19, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan berbagai upaya. Diantaranya melalui  Gerakan pendisiplinan masyarakat terhadap protokol Kesehatan khususnya di Kota Medan, Binjai dan Deliserdang (Mebidang).

Tiga daerah dengan angka penularan Covid-19 tertinggi di Sumut itu menjadi fokus Gerakan pendisiplinan protokol kesehatan melalui  Tim Monitoring Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang. Hal itu adalah tindaklanjut dari kesepakatan antara Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi dengan Walikota Medan dan Binjai serta Bupati Deliserdang .

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Wakil Ketua Satgas Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, GTPP Covid-19 Sumut terus melakukan sosialisasi penegakan disiplin dan merazia pelanggar protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut.

“Kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai protokol kesehatan adalah bentuk nyata perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kita berharap masyarakat dapat bekerja sama menekan angka penularan Covid-19 dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan. Selain menerapkan disiplin dengan melakukan razia, kita juga membagikan masker dan mengedukasi masyarakat akan pentingnya menggunakan masker,” ujar Azhar.

Gerakan pendisiplinan masyarakat ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Sumut. Kemudian diperkuat lagi dengan aturan yang diterbitkan Pemko/Pemkab yaitu (Perwal) Nomor 11 tahun 2020 dan Perwal Medan Nomor 27 tahun 2020 tentang karantina Kesehatan, Perwal Kota Binjai No 16 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai serta Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang Nomor 77 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. 

Kegiatan sosialisasi dan penindakan terus dilakukan sejak pertengahan Agustus silam. Namun sebelum mengambil langkah penindakan, Tim monitoring  terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi tentang pencegahan penularan covid-19 kepada masayarakat, sekaligus membagikan masker. Kegiatan ini juga didukung oleh Tim Penggerak PKK Sumatera Utara yang dimotori oleh Ketua TP PKK Sumut Hj Nawal Edy Rahmayadi melalui kegiatan edukasi, sosialisasi dan pembagian masker di berbagai daerah.

Azhar Mulyadi menjelaskan kegiatan sosialisasi dan pendisiplinan melibatkan unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Pemkab/Pemko, kepolisian, mahasiswa, dokter, hingga tokoh agama. Sasaran kegiatan sosialisasi dan edukasi serta pendisiplinan dilakukan kepada pengemudi kendaraan, pedagang di pasar, penumpang terminal angkutan darat dan laut, pelajar dan masyarakat umum di berbagai lokasi di kawasan Medan, Binjai dan Deliserdang.

Halaman:

Tags

Terkini