Dari kegiatan sosialisasi dan penindakan yang telah dilakukan, tim masih banyak menemukan masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dengan tidak mematuhi protokol kesehatan. Banyak ditemui pengemudi roda 2 dan roda 4 para penumpang angkutan umum yang tidak menggunakan masker. Selaain itu banyak masyarakat yang melepas masker atau menggunakan masker dengan tidak benar saat beraktivitas. Sehingga dalam penindakan yang dilakukan tim sudah banyak masyarakat yang terjaring dan dikenakan sanksi.
Sesuai dengan Pergub No.34 tahun 2020, pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Mengacu kepada Perwal Medan Nomor 11 tahun 2020, pasal 15 ayat (1), bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, tim gabungan mengenakan sanksi administratif berupa penahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) selama tiga hari dan akan ditebus di kantor Satpol PP, sanksi fisik berupa push-up dan scot jump, serta bagi yang lansia yang tidak membawa kartu identitas diri diberikan sanksi wajib mengucapkan Pancasila dan UUD 1945.
Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumut, Irman Oemar menyampaikan, bahwa tim melakukan sosialisasi dan penindakan protokol kesehatan yang meliputi penggunaan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak dengan standar kesehatan. Diharapakan nantinya kegiatan rutin ini dapat memutus penyebaran Covid-19. “Mudah-mudahan kita akan dapat memutus mata rantai Covid ini, penyebaran penyakit ini dapat diminimalisir," katanya.
Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution mengingatkan masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. "Saya ini setiap hari tertib disiplin menggunakan masker, masih bisa kena juga. Apalagi saudara-saudara kita tidak menggunakan masker, maka potensi terkena Covid-19 lebih tinggi lagi. Kalau sudah kena, pengobatannya sangat lama dan biayanya mahal, lebih baik kita cegah," ujar Akhyar. (*)