Bukan Sebatas Minta Maaf oleh Dr Muktarruddin MA

photo author
- Senin, 17 April 2023 | 06:53 WIB
Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan/Dosen UIN-SU Medan (Ilustrasi/ist)
Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan/Dosen UIN-SU Medan (Ilustrasi/ist)


Realitasonline.id | Biasanya menjelang hari raya Idul Fitri banyak ucapan mohon maaf lahir dan bathin. Terutama dengan menggunakan e-flayer dan kartu lebaran muslim yang satu dengan yang lainnya saling tukar menukar ucapan mohon maaf lahir dan bathin. Hal itu dilakukan untuk melengkapi kesucian di hari yang fitri setelah sebulan berpuasa maka ditutuplah dengan saling memaafkan satu sama lain. Benarkah dengan cara seperti itu kesalahan seorang muslim kepada orang lain akan terhapus.

Benarkah dengan model minta maaf “Selamat Idul Fitri 1444 H Mohon Maaf Lahir dan Bathin” kesalahan kepada manusia terhapus? Atau dengan mengatakan “Pak saya minta izin dan minta maaf jika ada kesalahan saya selama ini lahir dan bathin” Lalu dia jawab “Ya sayapun begitu ya” maka selesailah urusan. Tentu cara meminta maaf seperti itu tidak mungkin bisa menghapuskan kesalahan dan dosa.

Wajib menyebutkan bentuk kesalahannya (pengakuan dosa).
Kesalahan atau dosa seseorang kepada orang lain tidak akan terhapus tanpa ada kemaafan dari orang yang disakiti dan dirugikan. Oleh sebab itu seseorang yang bersalah kepada orang lain wajib meminta maaf dan menyebutkan bentuk kesalahannya. Dasarnya firman Allah surat Ali Imran 135 menjelaskan, setelah seseorang menyadari kesalahannya lalu minta ampun kepada Allah dan berjanji untuk tidak melakukannya kembali selama dia tahu itu merupakan kesalahan.

Baca Juga: Jangan Sia-siakan! Hebatnya Bulan Ramadhan Mendidik Jadi Orang Sabar, Begini Penjelasan Ustaz Rizki Dasilva

Terlebih kesalahan atau dosa itu menyangkut harta yang diambil tanpa izin (mencuri). Jika seorang mengambil harta orang lain tanpa izin lalu dia ingin minta maaf maka dia wajib menyebutkan kesalahannya. Jika kesalahannya disebutkan dan dimaafkan dengan ikhlas maka selesai urusan. Namun jika sebaliknya disuruh mengganti maka wajib diganti, jika harus diganti rugi maka wajib diganti rugi. Jika kesalahan itu tidak bisa ditunaikan kepada pemiliknya maka ditunaikan kepada ahli warisnya. Karena hukum mengambil harta orang lain tanpa izin dan tidak ada kemaafaan maka jatuhnya menjadi hukum berhutang.

Mengapa mengambil harta orang lain tanpa izin harus disebutkan dan diganti karena perbuatan itu merupakan dosa besar. Apa ciri-ciri dosa besar itu, manakala dilakukan dikenakan hukum qisas. Dalam ayat 38 surat al-Maidah: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana” (QS. Al Maidah: 38). Senada dengan itu Rasulullah Saw mengatakan: “Allah melaknat pencuri yang mencuri sebutir telur, lalu di lain waktu ia dipotong tangannya karena mencuri tali.” (HR. Bukhari)

Hikmah menyebutkan kesalahan (pengakuan dosa).
Pertama, agar tidak menumbuhkembangkan pencurian. Bayangkan jika pelaku kesalahan bertahun-tahun melakukan pencurian lalu pada hari raya Idul Fitri dia minta maaf tanpa menyebutkan kesalahannya dan dimaafkan. Setelah dimaafkan si pemilik harta, maka terhapuslah dosanya kepada manusia dan kepada Allah. Jika hal ini benar maka dipastikan akan banyak beralih profesi menjadi pencuri toh di hari raya bisa dihapuskan dengan mudah hanya dengan ucapan “Mohon Maaf Lahir Bathin”.

Baca Juga: Silaturahmi MAMBI Langkat Diharapkan Menguatkan Adat Melayu

Kedua, menjaga harta dan kehormatan seorang manusia. Diantara tujuan hadirnya Islam ke muka bumi untuk menjaga harta dan kehormatan manusia. Jika pencurian merajalela karena salah pemahaman agama dan lemahnya hukum maka akan habislah harta manusia. Manusia tidak akan mau bekerja karena tidak ada jaminan terhadap hak milik. Jika etos kerja lemah maka bagaimana membangun bangsa. Maka bekerjalah dengan sungguh-sungguh. Jangan sesekali mengambil hak milik orang lain, jika terlanjur maka akuilah, sebutkanlah. Jika engkau mendapatkan kemaafan maka selesailah jika harus diganti maka gantilah karena itu merupakan hutang yang dibawa hingga kematian.

Kebiasaan memohon maaf lahir bathin sebagaimana pada saat lebaran Idul Fitri harus disempurnakan dengan menyebutkan bentuk kesalahan terlebih menyangkut harta yang diambil tanpa izin. Jika tidak demikian maka ungkapan mohon maaf lahir bathin di media sosial hanya sekedar simbolis miskin makna. Wallahu A’lam.

Penulis : Ketua MUI Kecamatan Percut Sei Tuan/Dosen UINSU Medan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB
X