Realitasonline.id | Perawat profesional adalah perawat yang mampu menjalankan etika profesi dalam bekerja. Saat ini sudah banyak perawat profesional berpendidikan Magister, Doktor, bahkan Profesor dan telah mempelajari tata kelola dan administrasi rumah sakit. Bila melihat tingkat pendidikan, tentu saja bisa ditarik kesimpulan bahwa perawat mampu untuk menduduki posisi penting seperti menjabat sebagai direktur rumah sakit yang mengerti sistem manajerial rumah sakit.
Bagaimana seorang perawat yang menjadi direktur rumah sakit dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan rumah sakit? Ada beberapa alasan mengapa hal ini bisa terjadi.
Perawat berpotensi menjadi direktur dengan menaati peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon direktur rumah sakit seperti:
a). memiliki latar belakang pendidikan S1 di bidang kesehatan atau manejemen rumah sakit dan pengalaman 5 tahun di bidang manajerial rumah sakit atau pelayanan kesehatan.
b). memiliki kompetensi dan sertifikasi bidang manajerian rumah sakit yang diakui oleh kementerian kesehatan.
c). memiliki integritas dalam menjalankan etika profesi dan mampu memimpin rumah sakit.
d) memiliki pemahaman peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang kesehatan dan mampu mengelola SDM dengan efisien dan efektif.
Pemahaman mendalam terhadap pasien
Perawat memiliki pengalaman langsung dalam merawat pasien setiap hari. Mereka memahami kebutuhan pasien, baik dari segi fisik, psikologis, soiokultural maupun spiritual. Seorang direktur dengan latar belakang perawat dapat membuat kebijakan yang lebih berfokus pada kualitas hidup pasien.
Pendekatan Holistik Caring
Pendidikan dan pelatihan perawat biasanya mencakup pendekatan holistic caring terhadap kesehatan, yang berarti perawat mempertimbangkan seluruh aspek kesehatan pasien, termasuk faktor-faktor sosial dan psikologis. Hal ini dapat diterapkan dalam manajemen rumah sakit untuk memastikan bahwa semua aspek pelayanan kesehatan terpenuhi secara holistik.
Pengalaman pada pelayanan kesehatan