Realitasonline.id | Seiring kemajuan teknologi, pembayaran zakat kini juga makin mudah dilakukan. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membayar zakat, baik secara manual dengan datang langsung ke Badan Amil maupun membayar secara online biar lebih efektif dan efisien.
Di era digital seperti sekarang, membayar zakat sudah dapat dilakukan secara online. Muzakki, orang yang wajib membayar zakat pun akan lebih mudah lagi dalam menunaikan kewajiban mereka.
Sekarang pun ada berbagai macam aplikasi yang membantu para pembayar zakat. Nah, kali ini akan mengulas tentang cara membayar zakat fitrah secara online.
Baca Juga: Cerita Adinda Permata Hati Wanita Asal Medan Beruntung Flash Sale Mobil Rp 1
Baznas sebagai lembaga pemerintah yang bertugas mengelola zakat, memiliki website baznas.go.id dan dapat dipakai buat bayar zakat fitrah online.
Hukum bayar zakat secara online
Sebelum mengetahui cara bayar zakat fitrah online, ketahui dulu hukum membayar zakat fitrah secara online.
Perlu dipahami bahwa unsur pokok dalam zakat hanya ada tiga, yaitu pemberi zakat atau muzzaki, harta zakat, dan penerima zakat atau mustahik.
Sementara ijab kabul atau pernyataan pemberi zakat dan doa penerima zakat bukan salah satu rukun zakat.
Baca Juga: Bagaimana Mengetahui Malam Lailatul Qadar? Berikut Ciri-cirinya Menurut Penjelasan Rasulullah
Ijab kabul juga bukan syarat sah zakat. Dilansir dari Youtube Goto Islam, Ustaz Abdul Somad mengatakan bayar zakat secara online tetap sah asalkan tetap ada niat di saat ingin membayarnya.
Jika pemberi zakat menyerahkan zakat kepada penerima zakat tanpa menyebut secara lisan, maka zakatnya tetap sah.
Cara bayar zakat fitrah online via website Baznas
1. Kunjungi laman ini baznas.go.id/zakatfitrah
2. Selanjutnya, klik opsi
“Bayar Zakat” dan pilih jenis zakat “Zakat Fitrah”.