artikel

Hati-hati Foto di Prancis Bisa Kena Denda Rp4.8 Miliar, Kalau Nggak Ngaku Pakai Filter

Minggu, 30 April 2023 | 21:02 WIB
Hati-hati Foto di Prancis Bisa Kena Denda Rp4.8 Miliar, Kalau Nggak Ngaku Pakai Filter (Realitasonline.id/ Shutterstock)

Realitasonline.id | Majelis parlemen Prancis (France National Assembly) mengesahkan RUU yang memberantas postingan media sosial yang menyesatkan.

Sebelum disahkan, RUU ini telah lebih dahulu dibahas di Senat.

Salah satu rancangannya adalah undang-undang yang mengatur tentang para konten kreator yang diwajibkan untuk membagikan informasi saat mereka menggunakan foto yang diedit atau menggunakan filter.

Baca Juga: Pecahkan Rekor, Album FML Seventeen Raih Penjualan Tertinggi Dalam Sejarah Musik Korea

Seperti diterangkan Suaramerdeka.com tindakan tersebut merupakan tindak perlindungan bagi pengguna media sosial di Prancis.

Di era digital yang serba cepat saat ini, menerapkan filter media sosial atau mengedit sebuah foto sebelum mengunggah gambar telah menjadi hal yang normal.

Baca Juga: Saksikan R2D 88 Road Race 2023 Kesempatan Wali Kota Medan Bobby Nasution Jajal Sirkuit Disporasu

Dilansir laman first post menghadapi masa depan di mana membedakan yang asli dari yang palsu bisa mengkhawatirkan itulah yang membuat parlemen Prancis mengesahkan RUU tersebut.

Akan tetapi parlemen Prancis mengatakan hal itu sangatlah menakutkan karena dapat menyesatkan.

Beberapa anggota legistalor di Prancis meyakini sebuah dugaan bahwa di sana, para konten kreator banyak yang mengalami mental health issue.

Baca Juga: Bupati Tapsel Ajak Jajarannya Beri Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat Usai Libur Panjang Lebaran 2023

Undang-undang baru secara mendasar akan mengubah cara influencer Prancis memposting, dan akan memaksa platform untuk mengembangkan teknik baru untuk mendeteksi pelanggaran.

RUU tersebut juga memberi Batasan influencer media sosial untuk mempromosikan beberapa hal. (MIF/AY)

Tags

Terkini

Unggulan Pejabat Kadis Pertanian dan Ketapang Taput

Jumat, 23 Januari 2026 | 11:49 WIB

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB