artikel

Tak Senang dengan Segala Tudingan, Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Senilai Rp 5 Triliun, Benarkah?

Jumat, 21 Juli 2023 | 20:45 WIB
Bos Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terus melanjutkan kontroversinya, terbaru penyelewengan dana zakat dan aktivis Yahudi | Screenshot Metro TV

Realitasonline.id | Mahfud MD selaku Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan digugat oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, yaitu Panji Gumilang.

Gugatan itu masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu sudah terdaftar dengan nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.

Gugatan tersebut pun dibenarkan oleh Zulkifli Atjo selaku Humas PN Jakpus.

Baca Juga: Nathalie Holscher Unggah Video tak Berhijab, Seorang Profesor Jelaskan Hukum Menggunakannya bagi Muslimah

"Iya, benar, ada gugatan tersebut," ucap Zulkifli dilansir dari viva.co.id.

Menurut Panji Gumilang, Mahfud MD telah membuat dugaan atas perbuatan yang melawan hukum dari pernyataannya selama ini.

Sehingga, Panji Gumilang meminta ganti rugi baik materi ataupun material senilai Rp 5 triliun sebagaimana tertuang dalam petitum.

Baca Juga: Undang-Undang Kesehatan Diklaim Jadi Payung Hukum yang Kuat, IDI: Di Luar Nalar

"Harus dihukum tergugat, harus membayar ganti rugi sebesar Rp 5 triliun," isi petitum tersebut.

Selain Anwar Abbas, Panji Gumilang juga melayangkan surat gugatannya kepada MUI.

Pimpinan Ma'had Al Zaytun, Hendra Efendi selaku kuasa hukumnya bahwa hal tersebut telah diduga melanggar hukum.

Baca Juga: Siap-siap Kaya Raya dan Rezeki Lancar, Ustaz Adi Hidayat: Baca 2 Surah Ini Saat Salat Tahajud

Sebagaimana tuduhan-tuduhan yang dilakukan oleh Mahfud MD didasarkan dari video yang tersebar di media sosial, bahwa Panji Gumilang mengaku sebagai komunis.

Selain mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi, Panji Gumilang juga melaporkan Anwar Abbas ke pihak berwajib.

Halaman:

Tags

Terkini

PTPN1 Regional 1 Sembelih 13 Lembu, 4 Kambing

Minggu, 8 Juni 2025 | 06:46 WIB