“Kami ingin menghapus praktik lempar tanggung jawab. Soal sampah dan penataan pedagang kaki lima harus jelas wilayah kewenangannya agar pembinaan memiliki dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Rapat kerja tersebut juga dihadiri anggota Pansus lainnya, yakni Akhmad Saeful Bakhri, Devie Prihartini, Murtadlo, Hakanna, Azis Muslim, Lusiana Nurissiyadah, Abdul Rosyid, Rozi Putra, dan Zakiyatul Fikriyah Al-Aslamiyah. Pansus menargetkan pembahasan draf rampung sesuai tahapan legislasi agar regulasi tersebut segera memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan pasar rakyat di Kota Bogor.