Pansus DPRD Kota Bogor Kebut Raperda Pasar Rakyat, Siapkan Solusi Permanen Pengelolaan Pasar

photo author
U.Parlindungan, S.A.Md.Kep, Realitas Online
- Rabu, 25 Februari 2026 | 13:34 WIB
Pansus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 24 Februari 2026. (Realitasonline.id/Dok)
Pansus DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 24 Februari 2026. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Kota Bogor | Panitia Khusus DPRD Kota Bogor mulai mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat guna mengatasi persoalan pengelolaan pasar yang selama ini belum tertata, mulai dari tumpang tindih kewenangan pengelolaan sampah hingga penataan pedagang kaki lima. Pembahasan tersebut digelar dalam rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa, 24 Februari 2026.

Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Bogor, Muhamad Dodi Hikmawan, mengatakan pembahasan telah memasuki tahap pendalaman draf hingga Pasal 14. Pansus fokus menyelaraskan regulasi daerah dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Pemerintah terbaru, agar tidak terjadi disharmoni aturan.

“Setelah tahapan ekspos pada Jumat lalu, hari ini kami membedah draf awal. Poin utamanya adalah penyempurnaan landasan hukum dan sinkronisasi dengan data lapangan agar mengakomodasi kondisi yang dihadapi Perumda Pasar Pakuan Jaya,” ujar Dodi.

 

Baca Juga: Mayat Misterius Ditemukan di Poskamling Pakansari, Polisi Selidiki Identitas dan Penyebab Kematian

 

Dalam rapat tersebut, Pansus memanggil sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan, Perumda Pasar Pakuan Jaya, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor. Kehadiran perangkat daerah tersebut bertujuan menyinkronkan data dan memperjelas batas kewenangan masing-masing pihak.

Salah satu temuan dalam pembahasan adalah adanya pasar di Kota Bogor yang tidak masuk dalam kategori standar nasional Tipe A, B, C, maupun D. Kondisi tersebut membuat status sejumlah pasar belum memiliki klasifikasi yang jelas secara regulatif.

Dodi menjelaskan Pansus tengah mengkaji kemungkinan pembentukan kategori baru, seperti Tipe E, atau penyusunan regulasi khusus agar seluruh pasar memiliki legalitas yang pasti.

“Kami ingin memastikan semua pasar memiliki payung hukum yang jelas. Keputusan mengenai kategori tambahan akan kami tetapkan pada rapat berikutnya,” katanya.

Baca Juga: Ganja Tak Bertuan Ditemukan di Rumah Kosong Daerah Padangsidimpuan

 

Menurut Dodi, Raperda Penyelenggaraan Pasar Rakyat disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola pasar sekaligus mengakhiri praktik saling lempar tanggung jawab antarinstansi, khususnya dalam pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup dan pihak pengelola pasar, serta penataan pedagang kaki lima.

Ia menegaskan perda tersebut akan mengatur batas kewenangan secara tegas sehingga pembinaan pedagang dapat berjalan sistematis dan terkoordinasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X