OJK: Waspadai Investasi Ilegal Dan Pinjaman Online Ilegal

photo author
- Kamis, 22 Juni 2023 | 18:23 WIB
Sosialisasi Perempuan Sadar dan Cakap Literasi Keuangan Syariah. (Realitasonline.id/Dokumen)
Sosialisasi Perempuan Sadar dan Cakap Literasi Keuangan Syariah. (Realitasonline.id/Dokumen)

Medan - realitasonline.id | OJK menggelar kegiatan Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah untuk mencapai “Perempuan Sakinah” (Perempuan Sadar dan Cakap Literasi Keuangan Syariah).

Sosialisasi itu sebagai salah satu langkah awal meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal sekaligus meningkatkan pemahaman atas keuangan syariah di Indonesia.

Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal saat ini tengah marak di masyarakat dan menimbulkan kerugian yang cukup besar.

Baca Juga: Menko Perekonomian Launching Closed Loop KPT-S, Nagori Panribuan Pusat Pertanian Hortikultura

Hal ini dikarenakan ketidaktahuan masyarakat terkait dengan adanya ciri-ciri yang harus diperhatikan ketika akan melakukan investasi melalui suatu entitas dan/atau ketika ingin melakukan pinjaman secara online melalui platform online.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito pada Sosialisasi Waspada Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan (Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal) dan Edukasi Keuangan Syariah, kemarin.

Sebagai tindaklanjut amanat Pasal 247 UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dalam rangka melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK bersama otoritas/kementerian/lembaga terkait membentuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan.

Baca Juga: Ops Antik Toba 2023 , Polres Batubara Amankan 13 Tersangka Dari 12 Kasus Narkoba

Kewenangan tersebut mempertegas peran dan tugas Satgas Waspada Investasi (SWI) yang telah ada, jelas Sarjito.

Berdasarkan data SWI, sejak tahun 2018 hingga saat ini terdapat 5.952 entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya dengan rincian 1.114 investasi ilegal, 4.587 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal.

Sepanjang tahun 2023 sendiri, terdapat total 170 entitas ilegal yang dihentikan yang terdiri dari 15 investasi ilegal dan 155 pinjol ilegal.

Baca Juga: Marga-SU Demo di DPRD Sumut Soroti 100 anggota dewan Hamburkan Dana Sosper Rp100 M

Lebih lanjut, Sarjito menyampaikan bahwa disisi lain, pangsa pasar keuangan syariah per Juni 2022 tercatat sebesar 10,41%, mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang mencapai 10%.

Meski mengalami kenaikan, namun terdapat hal yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu gap yang masih besar dengan pangsa pasar keuangan konvensional. Rendahnya pangsa pasar (market share) keuangan syariah mengindikasikan bahwa minat masyarakat terhadap keuangan syariah masih sangat rendah dibandingkan dengan konvensional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cek Indikasi Kerusakan dan Perawatan Karet Pintu Mobil

Kamis, 27 Februari 2025 | 06:55 WIB

Ungkap Efek Mobil Jarang Digunakan

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:28 WIB
X