DEMAK - realitasonline.id | Sebanyak 4.727 botol minuman keras berbagai merk dan tiga jeriken miras oplosan hasil sitaan selama operasi di bulan Ramadhan, dimusnahkan di depan Kantor Bupati Demak, Rabu (5/5/2021). Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama menyampaikan, pihaknya menyita miras tersebut dari warung atau kios di wilayah Kabupaten Demak yang sebelumnya dirazia oleh petugas.
“Dari temuan di dapati 4.727 botol miras plus tiga jeriken miras oplosan. Dengan rincian, dari Polres Demak sebanyak 3.727 botol, yang terdiri dari 1.887 botol miras pabrikan dan 1.840 botol miras tradisional atau arak. Sedangkan miras yang disita Satpol PP sebanyak 1.000 botol miras pabrikan berbagai merek dan 3 jeriken miras oplosan tradisional, ”jelas AKBP Andhika.
Baca juga: Wakil Bupati Kendal Minta Masyarakat Buka Puasa di Rumah Saja
Dijelaskan Kapolres, para penjual di warung atau kios, menjual secara sembunyi-sembunyi atau tertutup kepada pelanggan nya. Modusnya disembunyikan di atap, gudang dan tempat persembunyian lainnya.
Menurut Kapolres, masih tingginya peredaran miras di Kabupaten Demak karena masih banyak masyarakat yang mengonsumsinya.
“Jika masyarakat tidak menginginkan dan membutuhkan miras, maka peredaran miras akan berkurang,” ujar Kapolres.
Ditambahkan, dalam operasi yang sama, polisi juga menyita 1.500 buah petasan dari berbagai merek dan jenis.