Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jateng Ungkap 3 Kasus Besar Selama Ramadhan
“Petasan dan mercon ini termasuk sasaran operasi pekat. Sebagian besar petasan sudah kami musnahkan. Untuk serbuk yang kita sita, sudah kami musnahkan dan amankan sebagian," terangnya.
Kapolres mengatakan, pihaknya akan memberikan tindakan bagi para penjual miras dan petasan.
“Tindakan yang akan diberikan kepada para penjual, tentunya di proses sesuai hukum yang berlaku atau tindak pidana ringan,” pungkasnya. (KYD)