Kemdikbudristek RI Larang Kampus Negeri Angkat Dosen Tetap Non PNS

photo author
- Sabtu, 18 Desember 2021 | 10:30 WIB

SURABAYArealitasonline.id | Mirip dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non PNS (honorer). 

Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non PNS baru. 

Perekrutan dosen baru di kampus negeri wajib dilakukan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang dulu biasa disebut sebagai Seleksi CPNS. Surat Edaran tersebut bernomor 68446/A.A3/TI.00.02/2021 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemdikburistek.

Diungkapkan  Dr Mohammad Sofwan Effendi selaku Direktur Sumberdaya Kemdikbudristek dalam Webinar Komunitas SEVIMA belum lama ini larangan tersebut sebenarnya bukan dikeluarkan dari Kemdikbudristek.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah 49/2018, bahwa dosen di kampus negeri seharusnya memang berstatus sebagai pegawai negeri.

“Kemdikbudristek telah memberikan kelonggaran selama kurang lebih tiga tahun, sampai 1 Desember 2021.

Dosen yang sudah terlanjur menjadi Dosen Tetap Non PNS, bisa didaftarkan dan kita beri Nomor Induk (NIDN).

Namun ke depan, dosen wajib melalui seleksi CASN. Sehingga diharapkan, kualitas dan kesejahteraan dosen meningkat,” ungkap Sofwan dalam Webinar yang dihadiri Pimpinan Komisi X DPR-RI Dr. Dede Yusuf, Ridho Irawan selaku Direktur (CMO) SEVIMA, dan 2.700 pimpinan kampus se-Indonesia yang tergabung dalam Komunitas SEVIMA.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Telegram Rilis Fitur Baru, Ada App Store Mini

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:36 WIB

Google Maps Ada Fitur Baru Usai Update, Apa aja itu ?

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 18:34 WIB
X