“Semua persyaratan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri”, tambah Prof Martina.
Ditambahkannya, penetapan dan pengumuman hasil seleksi bakal calon rektor akan diumumkan selambat-lambatnya 30 Maret 2023, kemudian akan dilaksankan penyaringan calon rektor pada 13 April 2023 dan pemilihan calon rektor paling lambat dilaksanakan 19 – 23 Juni 2023 oleh Senat Unimed yang berjumlah 52 orang, juga dalam pemilihan itu Mendikbudristek hadir dengan hak suara 35 persen.
Sementara itu sekretaris panitia pemilihan rektor meminta kepada wartawan yang hadir agar menyampaikan informasi pemilihan rektor Unimed periode 2023-2027 ini kepada masyarakat luas. “Jika ada masyarakat umum yg memenuhi persyaratan dan memiliki minat agar segera melakukan pendaftaran di kantor panitia pemilihan di Biro Rektor lantai 3. Info lebih lengkap dapat dilihat pada www.unimed.ac.id/pilrek-unimed ”, katanya. (AY)