Medan - Realitasonline.id| Kepala Pusat Pengabdian Masyarakat UINSU Prof Syukri Albani memerintahkan mahasiswa UINSU KKN tidak mengunggah video di media sosial.
Prof Syukri meminta mahasiswa UINSU yang KKN tidak mengunggah video di media sosial baik dalam bentuk Tiktok, Instagram dan lainnya yang isinya tidak memberi edukasi dan memberi citra negatif tehadap desa.
Apabila hal itu terjasi, status KKN mahasiswa UINSU akan dibatalkan dan dua tahun berturut tidak diperbolehkan melaksanakan KKN sebagai syarat pemenuhan studi dan SKS.
Baca Juga: Tim Gabungan Gelar Razia Tempat Hiburan di Padangsidimpuan, Ini Sasarannya
Sebanyak 5.419 mahasiswa UIN SU (Universitas Islam Negeri Sumatera Utara) melaksanakan program KKN (kuliah kerja nyata) 2023 di 181 desa di 3 provinsi yakni di Sumut, Kepri dan di Parepare Sulawesi Selatan.
Tahun ini jumlah mahasiswa UIN SU KKN sebanyak 5.419 orang terdiri dari 181 kelompok dan ditempatkan di 181 desa di 120 kecamatan dan di tiga provinsi yakni Sumut, Kepri dan di Parepare Sulsel untuk KKN moderasi beragama, urai Prof Syukri seperti yang dilansir realitasonline dari [email protected] Senin 24 Juli 2023.
Ada beberapa jenis KKN, jelasnya, untuk di Parepare adalah KKN Moderasi Beragama 2023 yang diinisiasi Kemenag dan UIN SU mengutus enam orang.
Baca Juga: Personil Polres Padangsidimpuan Jenguk Bocah Penderita Stunting
Lalu KKN mandiri di Batam Kepri 16 orang dan sisanya sebagai peserta KKN reguler di berbagai wilayah di Sumut.
“Adik-adik kita ini terhitung melaksanakan KKN mulai 18 Juli hingga 18 Agustus 2023. Jadi Insya Allah peserta KKN UINSU ikut berkontribusi dalam meriahkan kegiatan bersifat nasionalis di berbagai desa, misalnya dalam 17 Agustus Hari Kemerdekaan,” ungkapnya.
Prof Syukri menambahkan peserta KKN UIN SU diberikan pembekalan, buku panduan program KKN, atribut dan plakat KKN sebagai bentuk kenang-kenangan untuk desa.
Baca Juga: Diduga Tercebur Ke Dalam Kolam Buruh Tani Meninggal Dunia, RSUD : Korban Diduga Idap Epilepsi
Selain itu ia mengingatkan kepada seluruh peserta untuk tidak membuat kerusuhan, kegaduhan dan menjaga adab, etika serta akhlak selama berlangsungnya KKN.
Ia memerintahkan kelompok KKN tidak mengunggah video di media sosial baik dalam bentuk Tiktok dan Instagram dan lainnya yang isinya tidak memberi edukasi dan memberi citra negatif terhadap desa.