Jika hal itu terjadi, status KKN akan dibatalkan dan dua tahun berturut tidak diperbolehkan melaksanakan KKN sebagai syarat pemenuhan studi dan SKS.
Kemudian, Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UIN SU Hasan Sazali mengatakan peserta KKN UIN SU harus menjaga nama baik kampus, karena menjadi repersentasi atau perwakilan sebagai mahasiswa maupun lembaga pendidikan di tengah masyarakat.
“Seperti pepatah mengatakan di mana bumi dipijak dan disitu langit dijunjung dengan catatan ada hal yang harus ditoleransi. Apalagi KKN kita ini moderasi agama yang temanya tentang aktivitas peran sivitas akademika UIN SU yang moderat dalam menjaga dan membangun peradaban,” ujarnya.
Baca Juga: Tabrak Truk Parkir, Pria Paruh Baya Tewas Mengenaskan di Perbaungan
Hasan menekankan kepada seluruh peserta KKN untuk membuat pelaporan yang baik secara akademik karena sebagai output sesuai dengan sistematika dan logika pemikiran dalam tata cara penulisan karya ilmiah seperti kajian jurnal potensi desa wisata, kearifan lokal dan keunikan yang lainnya di desa.
“Jaga kekompakan karena banyak sekali mahasiswa yang kurang kompak selama kegiatan KKN ini,” pintanya.
Dalam sesi pemberangkatan, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UIN SU Prof Katimin mengatakan KKN merupakan kegiatan mahasiswa yang rutin dilakukan untuk pengabdian masyarakat.
Baca Juga: Satgas Bantu Dorong Mobil Warga yang Terperosok Di Jalan Bukaan TMMD
Tetapi kegiatan ini harus dilakukan dengan menjaga nama baik kampus sebagai mahasiswa yang menjaga moral dan etika dalam mengabdi di masyarakat.
“Laksanakan KKN ini dengan yang terbaik. Saya yakin jika lakukan terbaik dan ikhlas akan melahirkan prestasi,” ungkapnya.
Prof Katimin menjelaskan peserta KKN harus melaksanakan kegiatan-kegiatan luar biasa. Hal ini menjadi tanggapan bagi peserta KKN harus mampu menciptakan prestasi yang kreatif dan inovatif selama pengabdian masyarakat.
“Kami menunggu prestasi, kreasi dan inovasi dari adik-adik mahasiswa KKN, harus bisa,” tegasnya didampingi Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Wilayah para kepala pusat jajaran LPPM dan para dosen pembimbing lapangan (DPL).(AY)