Medan - Realitasonline.id | KPPU Tanamkan Nilai Persaingan Kepada Mahasiswa Sebagai Upaya dalam memberikan pemahaman mengenai persaingan usaha yang sehat di kalangan mahasiswa.
Hal itu disampaikan KPPU saat menerima kunjungan Studi ekskursi dari Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
Didampingi oleh Dosen Program Studi Ekonomi Syariah Benjamin Gunawan, MM, kunjungan Para Mahasiswa diterima Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas dan didampingi oleh Kepala Bidang Penegakan Hukum di Ruang Pertemuan Kanwil I, Hardianto.
Baca Juga: Peringati HUT KORPRI ke-52, Sekda Kota Medan Pesankan Hal ini
Dalam kunjungannya, Gunawan menyampaikan tujuan kehadiran mahasiswa UINSU dan UISU adalah untuk lebih mengenal KPPU yang ternyata memiliki peran besar dalam Perekonomian Indonesia, serta untuk mendapatkan informasi langsung mengenai kegiatan berbisnis yang baik dan tidak melanggar hukum untuk pembekalan bagi para mahasiswa.
“Sebagai calon praktisi di dunia persaingan usaha, mari manfaatkan moment ini untuk lebih banyak belajar lagi dan memahami tentang persaingan usaha yang sehat, tugas dan fungsi KPPU dalam menjalankan amanat UU No. 5/1999” ujarnya.
Mengawali paparannya, Ridho menyampaikan dalam menangani perkara, KPPU tidak hanya menggunakan dasar hukum, namun juga menggunakan banyak teori ekonomi.
Baca Juga: Inspiratif, Jelang PON 2024 Beginilah Perjuangan Angkat Besi Sumut dengan Keterbatasan
Teori yang dipelajari di bangku kuliah, diterapkan secara konkrit di KPPU. Ridho melanjutkan bahwa KPPU dan UU No. 5/1999 lahir di tengah situasi ekonomi politik yang tidak demokratis. Dimana tatanan ekonomi tidak dibimbing oleh mekanisme pasar, tapi oleh tangan-tangan kuat penguasa masa lalu.
Karena itu lahirlah UU No. 5/1999 yang kemudian diikuti oleh lahirnya KPPU bertujuan untuk mengatur perilaku usaha supaya fair, adil, transparan dan efisien.
“UU No. 5/1999 adalah sebuah deklarasi bagi Indonesia karena sudah menganut suatu sistem atau tatanan ekonomi yang disebut pasar yang berkeadilan, sementara KPPU dilahirkan untuk mengawal dan menjaga kelangsungan sistem tersebut sesuai amanat UU No. 5/1999,” ujarnya.
Baca Juga: Inspiratif, Jelang PON 2024 Beginilah Perjuangan Angkat Besi Sumut dengan Keterbatasan
Secara ringkas, Ridho juga berbagi informasi terkait pengawasan dan pengalaman KPPU selaku penegak hukum persaingan usaha dalam menangani penanganan perkara.
Diantarnya penggunaan Circumstantial Evidence dalam Pembuktian Kartel di Indonesia.
Dalam penangan perkara No. 08/KPPU- I/2014 terkait Kartel Ban Kendaraan Bermotor Roda Empat.