Sidang Lanjutan Kasus Penganiayaan Libatkan AKBP, JPU Hadirkan Dokter Ahli di PN Medan

photo author
Mery Ismail, Realitas Online
- Jumat, 4 Agustus 2023 | 11:00 WIB
Disaat persidangan kasus penganiayaan terhadap Ken yang melibatkan seorang AKBP ayah dari terdakwa (Realitasonline.id/AP)
Disaat persidangan kasus penganiayaan terhadap Ken yang melibatkan seorang AKBP ayah dari terdakwa (Realitasonline.id/AP)

 

Medan - Realitasonline.id | Sidang lanjutan kasus penganiayaan Ken Admiral dilakukan A Hsb yang melibatkan seorang AKBP AH kembali digelar di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (3/8/2023).

Dalam sidang lanjutan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menghadirkan Dokter Ahli Forensik Surjit Singh untuk memberikan penjelasan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Surjit Singh juga menjelaskan, bahwa surat pisum yang di sugguhkan dokter umum Rumah Sakit bhayangkara ke Surjit hanya infeksi/terauma pada luka mata. "Kalau kita di Indonesia yang mulia menurut dari Forensik, trauma itu sama dengan benturan benda tumpul yang menyentuh pada tubuh korban yang mulia," Ucap Surjit Singh.

Baca Juga: 3 Calon Pj Gubernur Sumut Akan Diusulan DPRD SU ke Mendari, Ini Nama Ketiga Pj Disepakati

Nelson juga menanyakan kepadanya Dokter ahli forensik Surjit tentang akibat dari luka yang dialami korban. "Menurut ahli, luka pada korban itu apa akibatnya?" tanya Nelson saat menjalani sidang.

Surjit menjelaskan, luka yang di alami korban itu terauma pada benda tumpul yang dibenturkan kepada korban. 

"Itu tadi yang mulia surat pisum yang dilihat oleh dokter umum RS Bhayangkara yang ada luka memar pada kelopak mata kanan dan kiri, pipi dan juga ada luka lecet di dahi. Ada juga luka di pelipis kiri dan sudah di jahit 4 jahitan," jelas Surjit kepada Majelis Hakim dipersidangan.

Baca Juga: Comeback, Persik Kediri bungkam tuan rumah PSM Makassar

Menurut Surjit Sing, akibat dari luka korban itu, trauma dengan benda tumpul, dalam hal ini korban sudah terganggu dalam menjalani aktivitasnya sehari hari.

Menurut keterangan Ali Piliang yang di dapat bahwasannya Dokter ahli juga menjelaskan bahwa luka yang di alami Ken Admiral itu adalah luka sedang.

Baca Juga: Operasi Bina Karuna Toba 2023, Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Bahaya Karhutla

"Jelas itu bahwasannya memang bukan ada luka berat, tidak ada luka berat. Dalam hal ini, dakwaan jaksa tidak terbukti adanya luka berat," kata Ali sebagai Penasehat Hukum di persidangan. (AP)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X