Medan - Realitasonline.id | Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan BS jadi tersangka dalam kasus dugaan menyebarkan informasi bohong atau hoaks.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa kepada wartawan, Jumat (37/10/2023) mengatakan penetapan tersangka terhadap BS berdasarkan laporan dari korbannya, Lamsiang Sitompul.
"Informasi hoaks tersebut disampaikan oleh BS saat melakukan video yang diunggahnya melalui akun TikTok miliknya, @Boasa_Sitombuk_1, pada, Jumat (28/7/2023) lalu," kata Fathir.
Baca Juga: Ketua PKK Padangsidimpuan: Forum Anak Sarana Kembangkan Bakat dan Keberanian
"Postingan tersebut ditujukan untuk menimbulkan kebencian, permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," ungkapnya.
Polisi sambungnya, melakukan penangkapan terhadap tersangka BS, dan yang melaporkan tak lain perwakilan dari kelompok Lamsiang (Horas Bangso Batak).
Baca Juga: Kapolres Padangsidimpuan Kunjungi Ulama dan Tokoh Masyarakat Lakukan Cooling System
"Penetapan tersangka dilakukan setelah kita melakukan penyelidikan dan telah meminta keterangan dari 3 ahli," katanya.
"Dari tangan BS juga disita barang bukti berupa HP yang digunakannya untuk membuat dan menyebarkan informasi tersebut," pungkasnya.
Disebutkan BS dijerat dengan Pasal 14 Syat (1) dan atau Pasal 45 (2) Jo 28 (2) Undang-undang ITE atas perbuatannya melakukan postingan yang bermuatan dapat menimbulkan kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (TM)
Tersangka BS diamankan di Mako Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jumat (27/10/2023).