Medan - Realitasonline.id | Polda Sumut melalui Tim Direktorat (Dit) Narkoba bersama Lapas (lembaga pemasyarakatan) Tanjung Gusta Medan mengamankan napi bernama Teguh Andriansyah (31) karena menjadi pengendali jaringan narkoba dari dalam lapas.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi progress penanganan narkoba melalui dalam lapas.
"Hal ini hasil dari Polisi yang bekerja bersama stakeholder terkait untuk mengungkap peredaran narkoba," ujarnya, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Lurah dan Kades Dapet Kenderaan Baru, Wow! Segini Dana yang Dihabiskan Pemkab Deliserdang
Ditambahkan Hadi, napi di Lapas Tanjung Gusta itu diamankan hasil dari pengembangan ditangkapnya dua orang Salim (59) dan Reza Hanafi alias Reza (33) di Jalan Lintas Sumatera, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan, Minggu (29/10/2023).
"Dari penangkapan narkoba itu personel menyita barang bukti dua bungkus teh kemasan merek Guanyinwang berisi sabu seberat 2 kg," jelasnya.
Baca Juga: PWI Sumut Gelar Pelatihan dan Penyerahan Kartu Anggota Muda di Berastagi, 15 November
Hadi mengungkapkan, kedua pemilik barang bukti sabu seberat 2 kg itu merupakan bapak dan anak.
Diketahui sabu tersebut dikendalikan seorang napi di Lapas Tanjung Gusta Medan.
"Mendapat laporan adanya napi yang mengendalikan narkoba langsung ditindaklajuti personel Polda Sumut dengan berkoordinasi bersama Lapas Tanjung Gusta Medan lalu menangkap Teguh Andriansyah," tandasnya.
Baca Juga: Lima Komisioner KPU Tapsel Periode 2023-2028 Resmi Dilantik
Hadi menambahkan, ketiga pelaku jaringan narkoba itu telah ditahan di Mako Direktorat Narkoba Polda Sumut bersama barang bukti sabu seberat 2 kg untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Polda Sumut terus bekerja sama dengan pihak terkait dalam memberantas peredaran maupun jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara," pungkasnya. (TM)
AdPolda Sumut tangkap para pelaku jaringan narkoba yang dikendaikan dari lapas, Minggu (29/10/2023). (Foto Dok/ Polda Sumut)