Penerima PIP Bukan Kewenangan Disdik Humbahas

photo author
- Selasa, 31 Oktober 2023 | 18:07 WIB
Siswa Dikdas sedang mengikuti pembelajara di Humbahas  (Realitasonline.id/tansir)
Siswa Dikdas sedang mengikuti pembelajara di Humbahas (Realitasonline.id/tansir)


Humbahas-Realitasonline.id | Penerima Bea siswa Program Indonesia Pintar (PIP) bukan menjadi kewenangan Dinas Pendidikan (Disdik) di Daerah.

Hal ini ditegaskan, Drs Jonny Gultom Kadis Pendidikan Humbahas, didampingi Kabid pembinaan Pendidikan dasar Torang M Simanullang, serta Pelaksana Nilawati Simamora guna menepis persepsi masyarakat bahwa kewenangan itu dilakukan di Disdik Humbahas.

Jonny menjelaskan, PIP diatur dalam Permendikbud No 10 Tahun 2020 dan Persekjen Kemendikbud, Riset dan Teknologi No 14 Tahun 2022 tentang Jutlak PIP pendidikan dasar dan menengah, merupakan bantuan berupa uang tunai,perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.  

Baca Juga: Tim Ducati Lenovo dalam Bahaya! Kehilangan gelar Kejuaraan MotoGP 2023 setelah Grand Prix Thailand

Bantuan tersebut diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Dengan ketentuan sianak terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

“PIP diperuntukkan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun yang terdata pada Dapodik valid dan DTKS adalah data yang digunakan sebagai sumber data utama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diterbitkan oleh kementerian sosial,” jelasnya, Selasa (31/10/2023).

Hal Senada dijelaskan Torang, terkait PIP, Diknas Humbahas berfungsi sebagai perantara, yang sifatnya mendorong dan mengingatkan peserta melalui unit sekolah guna melakukan pencairan. “Silahkan sekolah mengaktivasi terkait proses pencairan. Jika ada persoalan kami siap memfasilitasi,” katanya.

Baca Juga: Januari hingga Oktober Polres Padangsidimpuan Ungkap 103 Kasus Penyalahguna Narkoba

Urainya lagi, bagi setiap siswa jika sudah memiliki SK pemberian yang diterbitkan oleh Kemendikbud, selanjutnya sudah menjadi tugas Bank untuk pencairan. Disdik Humbahas hanya mengkoordinasikan. Bahkan, sekolah yang tidak dapat PIP yang mana saja, kami kurang mengetahuinya.

"Karena setiap orang bisa mengakses PIP melalui Aplikasi yang ada. Kalau akses DTKS semua masyarakat bisa mengaksesnya. Karena DTKS tadi setiap saat akan di-update terus, bukan monoton. Semisal, pada DTKS nama penerima sebelumnya sudah dikeluarkan karena perubahan strata ekonomi,” beber Torang.

Nilawati menimpali jika persoalan pencairan tersendat di Bank tidak lagi menjadi kompetensi Disdik. Pun demikian, Disdik Humbahas selalu berkoordinasi dengan pihak Bank untuk segera mempercepat pencairan PIP.

Baca Juga: Menjadi Brand Non Lokal Terlaris Di Jepang, Mercedes-Benz Ikut Ramaikan Japan Mobility Show 2023

“Disdik Humbahas sudah membangun kesepakatan melalui MoU dengan pihak BRI sebagai penyalur. Dan, dana PIP itu juga akan dikirim langsung ke rekening penerima. Jikapun ada kendala, laporkan saja ke Disdik Humbahas, kita akan bantu memfasilitasi dan mengkoordinasikannya. Hal seperti ini pasti kita respon,” tukasnya.

Nila menegaskan, sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan, datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X