Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Mantan Kepala Desa (Kades) Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur (Haltim), Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) AHH (50) ditetapkan menjadi tersangka. AHH diduga korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2018 sebesar Rp486.500.000.-
"Setelah dilakukan penyidikan oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Tapsel, AHH ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023 dalam kasus dugaan korupsi DD TA 2018 Desa Sihopuk, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta," ujar Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP. Imam Zamroni kepada wartawan, Rabu (8/11/2023).
Didampingi Waka Polres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap Kasat Reskrim AKP. Rudi Saputra, Kanit Tipikor Said Rum Harahap, dan Inspektur Daerah Paluta Erwin H Harahap, Kapolres AKBP. Imam Zamroni, membeberkan, kasus tersebut diusut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/VIII/2023/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, tertanggal 2 Agustus 2023 dan ditindak lanjuti dengan surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Sidik/627/VIII/2023/Reskrim tertanggal 2 Agustus 2023.
Baca Juga: Ini Cara Personel Polres Tapsel Briptu Widya Soraya Membaur dengan Orang Tua Jompo
Dari pengakuan tersangka uang yang dikorupsikannya tersebut dipergunakan untuk membutuhi kehidupan keluarga, karena tersangka memiliki dua istri yang tinggal di rumah berbeda, sementara tersangka tidak memiliki usaha lain selain menjabat Kades.
Adapun kronologis dugaan korupsi yang dilakukan tersangka yakni saat Desa Sihopuk Baru Haltim, Kabupaten Paluta mendapatkan bantuan keuangan TA 2018 sebesar Rp749.538.712.- dan yang telah ditarik dan dicairkan oleh tersangka sebesar Rp486.500.000.-, sehingga ada sisa kas sebesar Rp264.428.822.-,
"Namun, sisa kas sebesar Rp264.428.822.-, tidak sempat ditarik dan dicairkan oleh tersangka, karena jabatan tersangka sebagai Kades telah berakhir pada Desember 2018 dan juga terdapat Silpa anggaran yang belum di setor tersangka sebesar Rp20.413.693.-, " ujar Kapolres.
Baca Juga: Kejari Kunjungi MTSN 1 Agara Berikan Penyuluhan Hukum bagi Pelajar
Adapun perbuatan tersangka yang mengakibatkan kerugian negara yakni DD tersebut dipergunakan untuk penyelesaian pekerjaan pembangunan Desa TA 2017 berupa pembangunan jalan lapen berbiaya Rp.160 juta, sementara kegiatan tersebut tidak tertuang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2018.
Kemudian digunakan untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) masyarakat Desa Sihopuk Baru untuk tahun 2018 sebesar kurang lebih Rp100 juta, yang seharusnya PBB dikutip dari masyarakat. Kegiatan tersebut juga tidak ditampung di APBDes TA 2018, serta dipergunakan untuk biaya kehidupan sehari hari Kades.
Baca Juga: Bikin Geleng! Polda Sumut Musnahkan Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja
Masih ada juga kegiatan yang belum dilaksanakan sesuai APBDes TA 2018 dan tidak ada pertanggungjawaban yakni, honor Perangkat Desa dan anggota BPD yang tidak dibayar selama 6 bulan sebesar Rp37.500.000,-, pelaksanaan beberapa kali Musyawarah Desa terkait kegiatan TA 2018 dan penyusunan APBDes TA 2019 termasuk makan minum dan ATK sebesar Rp.40.500.000,-
Kemudian, pelaksanaan gotong royong, pembangunan penyelesaian tower air yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp214.000.000.-, belanja kegiatan PKK sebesar Rp14.000.000.-, pembinaan pemuda sebesar Rp11.000.000.-, kegiatan kesenian budaya sebesar Rp.2.500.000.-, belanja operasional Kantor Desa sebesar Rp.26.932.717.- dan biaya operasional BPD sebesar Rp.7.343.000.-
Selain itu, tersamgka juga tidak membayarkannya pembangunan 4 Tower air sebesar Rp.60.000.000.- kepada rekanan dan kegiatan belanja lainnya sebesar Rp.62.000.000.-