Medan - Realitasonline.id | Direktorat Narkoba Polda Sumut memusnahkan barang bukti sabu seberat 102,59 kilogram dan ganja 124,01 kilogram hasil tangkapan sejak Agustus-November 2023 selama 80 hari di Mapolda Sumut, Rabu (8/11/2023).
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan barang bukti narkoba itu hasil pengungkapkan 43 kasus narkoba dengan mengamankan 65 orang tersangka.
"Untuk barang bukti sabu yang diamankan itu berasal dari luar negeri Malaysia yang rencananya diedarkan di Sumut, Riau, Lampung, dan Lombok," katanya.
Baca Juga: Kebijakan Bobby Nasution angkat Busana Kasual ASN Produksi UMKM Diapresiasi DPRD Medan
Yemi menegaskan, hasil dari pengungkapan kasus narkoba itu sebanyak 906.408 jiwa warga Sumatera Utara dapat terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang.
"Terhadap barang bukti sabu dan ganja itu telah dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator milik di Bid Labfor Polda Sumut," tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Sumut bersama Kodam I Bukit Barisan dan BNN menggerebek lokasi barak judi dan narkoba di Desa Tanjung Pamah, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Selasa (7/10/2023).
Baca Juga: Seribuan Relawan Rufinus Hutauruk Caleg DPR RI Sumut II Gerindra Dikukuhkan
Penggerebekan itu dipimpin langsung Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Pangdam I/BB Mayjen TNI Mochammad Hasan, Kepala BNN Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan.
Setibanya di lokasi personel gabungan mendapati 21 unit mesin judi jackpot, ganja 3 kg siap edar serta puluhan bong alat hisap sabu-sabu.
Baca Juga: Kadis PU PR Langkat : Pekerjaan Proyek di Polres Langkat Sebesar Rp 1 M Masih Berjalan
Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan dirinya bersama Pangdam I Bukit Barisan, Kepala BNN Sumut secara mendadak melakukan razia narkoba di wilayah perbatasan Kabupaten Deliserdang dengan Kota Binjai tepatnya di Dusun Tanjung Pamah Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.
Ia mengungkapkan, status barak narkoba yang ada di Dusun Tanjung Pamah sekitarnya akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polrestabes Medan dengan status Quo (tidak boleh ada aktivitas) menunggu Tim Labfor Polda Sumut dan dijaga personel Sat Brimob Polda Sumut.