Binjai - Realitasonline.id | Kepala Dinas pendidikan (Kadisdik) Pemko Binjai Drs Edi Mulia akan menindak tegas dengan memecat Kepsek SMP Negeri 7 Kota Binjai Warsiin, karena diduga telah menyalahi aturan juknis BOS.
"Akan kami pecat Warsiin dari jabatan Kepsek SMP Negeri 7 Kota Binjai," tegas Edi Mulia saat dikonfirmasi, melalui telpon WhatsApp milik pribadi, Selasa (21/11/2023).
Sementara Ketua LSM LPAS (Pemantau Pembangunan dan Aset RI) Zulkifli dan LSM P3H Sumut Jaspen Pardede menyatakan, sangat bangga atas sikap tegas Kadis Pendidikan Pemko Binjai Drs. Edi Mulia langsung mengambil tindakkan.
Baca Juga: Pelebaran Jalan Nasional dari Simpang Tol Teluk Mengkudu menuju Kantor Bupati Sergai Dibahas
Menurut kedua LSM tersebut, tindakan tegas Kadis pendidikan Binjai itu sebagaiefek jera bagi para kepsek SMP maupun SD yang ada di Kota Binjai, agar mereka bener-bener serius menjalankan tugas masing-masing sebagai kepsek.
Baca Juga: Meski Kalah dari Maroko di Piala Dunia 2023, Ini 5 Pemain Termahal Indonesia yang Jadi Incaran
"Tidak hanya itu, para kepsek harus bener-bener mematuhi aturan yang berlaku, seperti aturan penggunaan dana BOS dan lain-lainnya," kata keduanya.
Baca Juga: Gugat PTPN 2 Pakai Surat Palsu, Seorang Penggarap Warga Deliserdang Divonis Dua Tahun Penjara
Demikian halnya para Guru SMP dan SD harus taat mengajar dalam kelas, agar para siswa dan siswinya dapat terus belajar, jangan taunya menerima gaji dan sertifikasi,jangan lupa memberikan PR kepada murid,agar siswa dan siswi dapat belajar di rumah masing-masing ucap kedua LSM. (ND)