Lima Puluh - Realitasonline.id : Unit Reskrim polsek Indrapura Polres Batubara melakukan penangkapan terhadap seorang pria pelaku tindak pidana pencurian, Kamis 30 November 2023, sekira pukul 16.00 Wib. Tersangka dijerat melanggar Pasal 362 dari KUHPidana.
Kapolsek Indrapura,AKP Jonni H. Damanik SH MH menjelaskan, pada 19 November 2023, sekira pukul 13.40 Wib rumah Erwansyah yang berada di Sekolah YAPI Desa Sipare Pare, Air Putih, Batubara dalam keadaan kosong.
Pada saat itu pemilik rumah pergi ke Pematangsiantar. Sekitar pukul 20.00 Wib, Erwansyah pulang ke rumah, dan melihat angkong/kereta dorong miliknya telah hilang.
Baca Juga: Deklarasi Sergap Siap Menangkan Pasangan Capres Ganjar-Mahfud: Semakin Kita Ditekan Semakin Bangkit!
Lalu Erwansyahp mengecek rekaman CCTV, ternyata yang mengambil angkong tersebut adalah SS.
Atas kejadian tersebut Erwansyah merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminnya ke Polsek Indrapura guna proses hukum yang berlaku.
Kapolsek juga menerangkan kronologis penangkapan pada Kamis 30 November 2023 sekira Pukul 15.30 wib.
Baca Juga: Soal Nasib Pengungsi Rohingya Banjiri Aceh, Mensos : BukanKewenangan Kami
Personel Unit Reskrim Polsek Indrapura mendapatkan informasi yang layak di percaya, bahwa pelaku SS sedang berada di belakang rumah tepatnya di rumah tetangga terlapor yang berada di dusun V Desa Titi Payung, Air Putih.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Indrapura yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Iptu Jimmy T. Sitorus ,S.H.beserta anggota langsung menuju ke lokasi pelaku.
Di tempat tersebut dilakukan penangkapan terhadap SS dan dilakukan Introgasi. Pelaku mengakui perbuatannya, dan pelaku mengatakan bahwa Angkong tersebut sudah di jual ke tukang botot keliling.
Baca Juga: Akibat Dilanda Hujan Deras Sejak Sore Hare, Sejumlah Wilayah di Depok Dikepung Banjir
Saat ini pelaku diamankan ke Polsek Indrapura guna di proses hukum lebih lanjut. (Gus)