Rumah Seorang Ustadz Pemilik Pondok Pesantren Di Purwarkarta Dirusak Warga, Diduga Cabuli Sejumlah Santriwati di Pesantrennya

photo author
- Senin, 11 Desember 2023 | 15:39 WIB
Ilustrasi Ustadz (NU Online Jabar)
Ilustrasi Ustadz (NU Online Jabar)

Purwakarta - Realitasonline.id | Pemilik pesantren berinisial ON di daerah Purwakarta, Jawa Barat diduga telah melakukan tindakan cabul kepada sejumlah santriwati.

Pemilik pesanten yang diketahui berusia 40 tahun tersebut melakukan tindakan cabul tersebut kepada santriwati di pesantren miliknya.

Pemilik pesantren yang biasanya dipanggil ustadz ON tersebut diketahui adalah pemilik Pondok Pesantren Miftahul huda yang terletak di Desa Salem, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Baca Juga: Walikota London Sadiq Khan Buka Stasiun Kereta Api London Yang Baru

Warga sekitar pesantren tersebut diketahui telah datang beramai-ramai ke tempat ustadz ON itu guna melampiaskan amarah.

Usai jadi pelampiasan amarah warga sekitar, bangunan pesantren milik oknum ustadz ON teresebut sudah tidak utuh lagi.

Selain itu rumah pemilik pesantren Miftahul Huda tersebut juga dirusak oleh warga. Tampak jendela rumah pelaku rusak parah akibat lemparan batu dari warga sekitar yang terlanjur emosi dengan perilaku tercela sang ustadz.

Baca Juga: Renault Ungkap Detail 5 E Tech Yang Merupakan Mobil Hatchback Listrik

Salah satu kerabat oknum ustadz tersebut mengaku bahwa dirinya kaget ketika mendengar kabar perlakukan bejat ustadz ON terhadap para santriwatinya.

"Awalnya ya itu kan muridnya, di masjid ini murid dia, suruh ngaji, kok heran ada peristiwa ini, sama dia (pelaku) malah diperkosa, dicabuli," ujar Cucu yang merupaka kerabat pelaku.

Masih menurut Cucu, perilaku bejat pemilik pesantren Miftahul Huda tersebut sudah berlangsung selama 5 tahun lamanya.

Baca Juga: Jeremy Clarkson, Richard Hammond Dan James May Akan Tinggalkan The Grand Tour Amazon Tahun Depan

Dirinya juga mengatakan, jumlah santriwati yang sudah dicabuli dan ruda paksa oleh ustadz ON sebanyak 10 orang korban.

"(Aksi tidak terpuji) itu dilakukan sejak korban umur kelas 4 SD sampai sekarang sekolah SMP kelas 3," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Zufarnesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X