Akibat perlakukan kasar dan intimidasi yang mereka terima, perasaan takut pun muncul sehingga dengan keterpaksaan permintaan sejumlah oknum pegawai BNN Tapsel itu akhirnya mereka turuti.
Baca Juga: Sambut Libur Nataru, BRI Pastikan Kehandalan Digital Banking dan Layanan Terbatas di Kantor BRI
Sementara terkait hal tersebut, sejumlah awak media yang tergabung Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Padangsidimpuan langsung melakukan konfirmasi adanya dugaan kekerasan, intimidasi dan pemerasan yang dilakukan sejumlah oknum BNN Tapsel tersebut.
Kepala BNN Tapanuli Selatan Kompol Hendro Wibowo melalui Penanggungjawab Rehabilitas Feri Pandapotan didamping dokter BNN Indra Gunawan Nasution dan KBO dari pihak kepolisian Mopul Harahap mengatakan ada sebanyak 116 pecandu narkotika yang dilaksanakan rehabilitasi selama 2023 dan rehab maupun pembinaan selama yang dilakukan BNN itu tidak dipungut biaya.
" Terkait pembinaan ini BNN baru melaksanakan di bulan September dan Oktober 2023, berdasarkan intruksi presiden tentang kegiatan ekstra ordinary itu dilaksanakan razia terhadap penyalahgunaan Narkoba agar dilaksanakan pembinaan untuk tahap rehabilitasi, untuk pembinaan dilaksanakan selama 14 hari," ucap Feri di kantor BNN, Kamis (21/12/2022).
Feri juga menyebutkan BNN Tapsel tidak menerima rehabilitasi rawat inap namun hanya menerima rehabilitasi rawat jalan dengan progres selama 8 sampai 12 hari dengan dilakukan bimbingan dan siraman rohani.
Kemudian kata Feri, para calon residen tersebut dilakukan pembinaan selama 14 hari dan selama pembinaan, calon residen akan menginap di sel tahanan BNN Tapsel.
Ketika awak media mengatakan selama 14 hari masa pembinaan bagaimana makan para calon residen?
Feri menjawab pihak BNN tidak menampung biaya makan calon residen, melainkan dilimpahkan kepada pihak keluarga calon residen.
Kemudian saat awak media mempertanyakan kebenaran dan bagaimana tanggapan BNN Tapsel terkait adanya dugaan sejumlah oknum melakukan kekerasan, intimidasi dan pemerasan kepada calon residen rehabilitasi.
Salah satu dokter BNN Indra Gunawan Nasution langsung mengeluarkan statemen kalau BNN bersih dan tidak mungkin melakukan perbuatan tidak terpuji itu.
"Kita gak usah munafik lah! Pernyataan semacam itu sering kita jumpai dan terima. Pada dasarnya seperti itu kita juga perlu buktinya biar kita telusuri. Kalau ada narasumber yang mengakui bisa dihadirkan saja," ucap Indra, dokter di BNN Tapsel itu.
Sementara terkait menghadirkan atau membocorkan narasumber atau korban, sesuai dengan kode etik jurnalis, seorang wartawan memiliki hak tolak dan harus merahasiakan narasumber sampai ke tahap pengadilan.
Senada juga disampaikan Feri Pandapotan mengungkapkan selama berdirinya BNN tahun 2015, ia secara pribadi tidak pernah melakukan pungutan atau meminta uang kepada calon residen rehabilitasi.