Membeli Mobil dengan Cara Kredit Apakah Riba? Ustaz Abdul Somad: Bisa Jadi Kalau Uangnya Didapat dari Ini

photo author
- Sabtu, 23 Desember 2023 | 20:00 WIB
Ustaz Abdul Somad di Podcast Rhoma Irama (Tangkapan Layar YouTube Rhoma Irama Official)
Ustaz Abdul Somad di Podcast Rhoma Irama (Tangkapan Layar YouTube Rhoma Irama Official)

Realitasonline.id | Ketika ingin membeli mobil atau kendaraan tapi tidak memiliki uang untuk membelinya secara lunas maka jalan terakhirnya adalah dengan cara kredit.

Tetapi, sebagian orang ingin membeli mobil atau kendaraan dengan cara kredit, tapi takut untuk melakukannya dengan alasan riba.

Karena banyak orang yang beranggapan jika membeli mobil ataupun kendaraan lainnya dengan cara kredit, dicap riba dan dilarang oleh syariat Islam.

Walaupun demikian, menurut Ustaz Abdul Somad jika membeli mobil ataupun kendaraan dengan cara kredit itu adalah suatu hal yang bukan riba.

Baca Juga: Jika Pohon Ini Tidak Berbuah Tanda Hari Kiamat Semakin Dekat Kata Ustaz Abdul Somad

Itu masuk ke dalam bab hukum jual beli. Ustaz Abdul Somad mendapat suatu pertanyaan yang mana mengaitkan rencana untuk membeli mobil tetapi dengan cara kredit.

"Mobil-mobil yang dijual itu kebanyakan dengan cara kredit, jika saya membelinya maka harganya akan bertambah dari harga kontannya tapi dijual dengan harga lebih, maka dijuallah dengan cara kredit apakah itu riba?" tanya salah satu jemaah.

Pertanyaan tersebut Ustaz Abdul Somad menanggapi bahwa jika jual beli dengan cara kredit itu jika di dalamnya tidak ada yang keberatan maka boleh.

Kata Ustaz Abdul Somad dengan catatan memberikan waktu ataupun tambahannya itu diberitahu walaupun harga kreditnya mahal.

Baca Juga: Ustaz Adi Hidayat Bilang Umat Islam Bisa Gunakan Cara Aman Ini Mengucapkan 'Selamat Natal': Pemimpin sama Mualaf Beda Lagi Hukumnya!

Dengan hal itu, kata Ustaz Abdul Somad seorang penjual dan pembeli akan mendapatkan sama-sama manfaatnya.

Seperti penjualnya mendapatkan harga tambahan, sedangkan pembelinya mendapatkan manfaat jangka waktu sesuai tempo.

Hal tersebut juga dijelaskan dalam sebuah hadis shahih Al Bukhari dan Muslim bahwa barirah dijual oleh tuannya dengan kredit kurang lebih 9 tahun dengan hitungan 1 tahunnya seharga 40 dirham.

Hal tersebut menunjukkan boleh melakukan jual beli dengan cara kredit, karena tidak ada unsur tidak pasti di dalamnya sehingga tidak ada riba.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Miftahul Zannah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X