Tapanuli Selatan - Realitasonline.id | Dua sekawan diduga sebagai pengedar sabu masing-masing BAH (23) dan AES (37). Mereka dijebloskan ke penjara usai ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Kamis (15/12/2023).
Ke dua pemuda pengedar narkoba tersebut merupakan warga Kecamatan Batangtoru ini ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel, saat keduanya saat tengah santai di tepi sungai usai menjual dua paket sabu.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Tapsel, Sabtu (23/12/2023) menyebutkan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di sekitar Desa Garoga Kecamatan Batangtoru.
Baca Juga: Meriahkan Event Medan Run 2023, Pelaku UMKM Raih Untung
Mendapat informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Tapsel terjun ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan dilakukan serangkaian penyelidikan dan penangkapan
Saat kedua pelaku diamankan petugas, dari saku celana sebelah kanan BAH ditemukan sebuah dompet warna cokelat, yang di dalamnya ada dua plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu terbalut timah rokok seberat 0,10 gram.
Baca Juga: Penurunan Suku Bunga Amerika Serikat Sorong Indeks Nikkei Jepan Meroket
Selain itu, turut juga disita uang tunai senilai Rp200 ribu, yang diduga hasil transaksi barang terlarang yang dilakukan kedua pelaku, berikut barang bukti lainnya.
Kepada petugas, pelaku BAH mengaku, jika barang haram tersebut adalah miliknya dan ia peroleh dari seseorang berinisial M, yang selama ini tinggal di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) sebanyak 5 paket seharga Rp400 ribu dan sebelum transaksi, BAH terlebih dahulu menghubungi M via telepon.
Setelah terjadi kesepakatan transaksi, BAH mengajak rekannya AES untuk menjemput sabu dari M ke Tapteng dan keduanya pun berangkat menemui M menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu dengan M, BAH bukannya memberi uang Rp400 ribu untuk 5 paket sabu, tetapi memberikan satu unit handphone miliknya sebagai jaminan.
Setelah menerima sabu dari M, kedua pelaku lantas kembali ke Desa Garoga dan tidak butuh waktu lama.
Keduanya sukses menjual dua paket sabu seharga Rp200 ribu, sedangkan satu paket lainnya, mereka gunakan di tepi sungai.